THR PNS Golongan Bawah di Muba Cair, Golongan Atas Harap Bersabar

Kamis, 14 Mei 2020 - 20:40 WIB
Namun, kata Mirwan, tahun 2020 ini untuk jabatan seperti bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, PNS dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpiman tinggi, PNS dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama tidak diberikan THR.

"Selain itu, dewan pengawas BLUD, staf khusus, dan PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara juga tidak diberikan THR," katanya.

Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex menyebutkan, agar penerima THR dapat memanfaatkan sebaik-baiknya. "Jangan euforia yang berlebihan, manfaatkan sebaik mungkin THR tersebut," ucapnya.

Dodi menambahkan, di tengah pandemi COVID-19 ini pegawai harus bisa memanfaatkan uang dengan baik. "Kalau kita sedang lebih kiranya membantu keluarga yang sedang kekurangan. Intinya saat ini kita harus pintar memanajemen keuangan," tandasnya.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!