THR PNS Golongan Bawah di Muba Cair, Golongan Atas Harap Bersabar
Kamis, 14 Mei 2020 - 20:40 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
MUSI BANYUASIN - Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah dicairkan.
Kepala BPKAD Muba Mirwan Susanto mengatakan, terhitung hari ini Kamis (14/05/2020), pencairan THR tahun 2020 bagi PNS dan PTT sudah mulai dilakukan. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Muba.
"Estimasi anggaran untuk pembayaran THR PNS tahun 2020 sekitar Rp30 miliar dan untuk PTT sekitar Rp6 miliar," ungkapnya kepada SINDOnews. ( Baca:Peduli Korban COVID-19, DPRD Banyuasin Salurkan Bantuan )
Dikatakan Mirwan, THR tahun 2020 diberikan kepada PNS dan calon PNS. THR PNS meliputi gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, ataupun tunjangan umum. "Sementara THR calon PNS meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan umum," terangnya.
Mirwan merincikan, sebanyak 7.104 pegawai yang menerima THR mulai dari jabatan eselon III ke bawah, di antaranya golongan IV sebanyak 1.493 orang, golongan III sebanyak 4.474 orang, golongan II sebanyak 1.087 orang dan golongan I sebanyak 50 orang.
"Sementara untuk tenaga kontrak, THR diperuntukkan bagi 13.687 orang. Setiap tenaga kontrak mendapatkan THR sebesar Rp500 ribu," ungkapnya.
Kepala BPKAD Muba Mirwan Susanto mengatakan, terhitung hari ini Kamis (14/05/2020), pencairan THR tahun 2020 bagi PNS dan PTT sudah mulai dilakukan. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Muba.
"Estimasi anggaran untuk pembayaran THR PNS tahun 2020 sekitar Rp30 miliar dan untuk PTT sekitar Rp6 miliar," ungkapnya kepada SINDOnews. ( Baca:Peduli Korban COVID-19, DPRD Banyuasin Salurkan Bantuan )
Dikatakan Mirwan, THR tahun 2020 diberikan kepada PNS dan calon PNS. THR PNS meliputi gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, ataupun tunjangan umum. "Sementara THR calon PNS meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan umum," terangnya.
Mirwan merincikan, sebanyak 7.104 pegawai yang menerima THR mulai dari jabatan eselon III ke bawah, di antaranya golongan IV sebanyak 1.493 orang, golongan III sebanyak 4.474 orang, golongan II sebanyak 1.087 orang dan golongan I sebanyak 50 orang.
"Sementara untuk tenaga kontrak, THR diperuntukkan bagi 13.687 orang. Setiap tenaga kontrak mendapatkan THR sebesar Rp500 ribu," ungkapnya.
Lihat Juga :