Guru Besar Farmasetika UII, Vaksin Covid Harus Digunakan Setelah Ada Izin
Selasa, 05 Januari 2021 - 16:53 WIB
SLEMAN - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito mengatakan vaksin Covid-19 Sinovac yang sudah didistribusikan ke sejumlah daerah belum boleh disuntikkan. Sebab, masih belum mengantongi izin penggunaan darurat atau EUA dan sesuai dengan ketentuan proses penyuntikan vaksin Covid-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan izin EUA.
BPOM sendiri akan terus mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, juga mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin Covid-19, termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.( Baca juga:14 Ribu Vaksin Covid-19 untuk Warga Kota Bogor Direncanakan Tiba Pertengahan Januari)
Guru Besar Farmasetika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Yadi Syukri mengatakan apa yang dikatakan BPOM saat ini vaksin Covid-19 yang sudah distribuskan ke daerah belum boleh disuntikan itu sangat tepat. Sebab belum ada izin pengunaan darurat atau EUA. Sehingga vaksin Siinovac belum boleh disuntikan ke manusia.
“Prinsipnya kalau belum mengantongi izin penggunaan darurat atau EUA, Sinovac belum boleh digunakan atau disuntikkan ke manusia,” kata dosen fakultas Farmasi UII itu.
Yandi menjelaskan izin dari BPOM tersebut sangat penting, karena uji kliniks fase 3 vaksin Sinovac yang sedang dilakukan akan menentukan keefektifan dan efek samping yang akan dimunculkan oleh vaksin tersebut. “Pemerintah harus bersabar menunggu izin dari BPOM sebelum digunakan ke masyarakat,” jelasnya. (Baca juga: Vaksinasi COVID-19 Serentak Kabupaten Paska Presiden Jokowi Pada 13 Januari )
Vaksin Sinovac sendiri telah tiba di DIY, Selasa (5/1/2020) pagi dan sekarang disimpan di gudang penyimpanan di Politeknik Kesehatan Yogyakarta, Jalan Kyai Mojo, Yogyakarta. DIY mendapatkan. 2.605.179 dosis vaksin, untuk tahap awal menerima 26.800 vaksin. Tahap awal akan diperuntukkan bagi tenaga kesehatan. Rencananya pada 14 Januari 2021.
BPOM sendiri akan terus mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, juga mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin Covid-19, termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.( Baca juga:14 Ribu Vaksin Covid-19 untuk Warga Kota Bogor Direncanakan Tiba Pertengahan Januari)
Guru Besar Farmasetika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Yadi Syukri mengatakan apa yang dikatakan BPOM saat ini vaksin Covid-19 yang sudah distribuskan ke daerah belum boleh disuntikan itu sangat tepat. Sebab belum ada izin pengunaan darurat atau EUA. Sehingga vaksin Siinovac belum boleh disuntikan ke manusia.
“Prinsipnya kalau belum mengantongi izin penggunaan darurat atau EUA, Sinovac belum boleh digunakan atau disuntikkan ke manusia,” kata dosen fakultas Farmasi UII itu.
Yandi menjelaskan izin dari BPOM tersebut sangat penting, karena uji kliniks fase 3 vaksin Sinovac yang sedang dilakukan akan menentukan keefektifan dan efek samping yang akan dimunculkan oleh vaksin tersebut. “Pemerintah harus bersabar menunggu izin dari BPOM sebelum digunakan ke masyarakat,” jelasnya. (Baca juga: Vaksinasi COVID-19 Serentak Kabupaten Paska Presiden Jokowi Pada 13 Januari )
Vaksin Sinovac sendiri telah tiba di DIY, Selasa (5/1/2020) pagi dan sekarang disimpan di gudang penyimpanan di Politeknik Kesehatan Yogyakarta, Jalan Kyai Mojo, Yogyakarta. DIY mendapatkan. 2.605.179 dosis vaksin, untuk tahap awal menerima 26.800 vaksin. Tahap awal akan diperuntukkan bagi tenaga kesehatan. Rencananya pada 14 Januari 2021.
(don)
tulis komentar anda