Rekonstruksi Pembunuhan Bocah di Lampung, Leher Korban Dijerat Tali

Selasa, 05 Januari 2021 - 16:15 WIB
Tersangak Adi Supeno saat memperagakan aksinya dalam menghabisi nyawa Ahmad Dani, bocah 8 tahun. Foto Jimi Irawan
TULANG BAWANG BARAT - Polsek Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Erlangga Ahmad Dhani, bocah 8 tahun yang terjadi pada 2 September 2020 lalu di perkebunan sawit Tiyuh (Desa) Bujung Dewa, Kecamatan Pagar Dewa.

Dalam reka ulang, Selasa (5/1/2021), tersangka Adi Supeno memperagakan 9 adegan. Awalnya pelaku membawa korban mengendarai motor, lalu karena terjebak hujan mereka berteduh di gubuk perkebunan sawit. Ketika itu, tersangka berpura-pura melihat seekor monyet dan berusaha mengejar untuk ditangkap.

Karena beralasan mengejar monyet, pelaku meninggalkan korban digubuk. Tak lama kemudian tersangka memanggil korban dan disuruh membawa tali tambang yang ada dibagasi motor. (Baca juga: Pencuri Hp dan Penadah Dibekuk Polisi Berkat Petunjuk GPS)



Setelah itu, setibanya korban ditempat pelaku, badan korban justru dijerat dengan tali tambang yang dibawanya. Korban berusaha memberontak, namun tersangka justru menyeretnya lalu diikat di pohon sawit. Kemudian, jeratan di badan dikalungkan ke leher korban dan ditarik kencang oleh tersangka hingga korban meregang nyawa. (Baca juga: Pemkab Tulang Bawang bersama Tokoh Adat Imbau Warga Ikuti Protokol Kesehatan)

Setelah dipastikan tewas, Adi Supeno menutup jenazah korban dengan 9 pelepah daun sawit. “Rekonstruksi guna memenuhi berkas perkara yang saat ini masih proses penyidikan,” ujar Kapolsek Tulang Bawang Tengah , Kompol Rahmin, disela-sela reka ulang.

(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content