Aniaya Korban Hingga Rahang Patah, 7 Angggota Geng Motor Digelandang Polisi

Senin, 04 Januari 2021 - 16:52 WIB
Sebanyak 8 orang anggota geng motor berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat setelah melakukan aksi pengeroyokan di 2 lokasi. Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
TASIKMALAYA - Sebanyak 8 orang anggota geng motor berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Tasikmalaya, Jawa barat setelah melakukan aksi penganiayaan. Seorang dari 8 tersangka merupakan pelaku penganiayaan di Jalan Garuda. Sedangkan 7 orang lainnya melakukan penganiayaan di Jalan Tamansari, Kota Tasikmalaya .

(Baca juga: Dihajar Geng Motor, Rahang Pemuda Ini Patah dan Harus Dioperasi untuk Pemulihan)

Seorang tersangka yang diamankan yakni Fauzi Nurhakim (24), merupakan anggota geng motor yang telah melakukan penganiayaan warga di Jalan Garuda, Kecamatan Cibereum, Kota Tasikmalaya.

(Baca juga: Sebelum Tusuk 2 Anggota TNI, Kelompok Pemuda di Rejang Lebong Pesta Miras)

Sedangkan 7 tersangka pelaku penganiayaan di Jalan Tamansari masih di bawah umur dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan polisi. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, batu yang digunakan untuk melempar korban, pecahan botol, dan sandal milik korban.



Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 7 orang anggota geng motor yang telah melakukan penganiayaan pada hari Jumat (1/1/2021) pagi di Jalan Tamansari.

“Penangkapan para pelaku ini setelah salah satu pelaku inisial NZ berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Tasikmalaya, berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan para saksi di lokasi kejadian dan rekaman CCTV,” katanya.

Motif para pelaku hanya mencari permusuhan dan gara-gara terhadap orang lain, yang dilakukan secara acak serta spontan. Selain itu karena antara pelaku dan korban tidak saling mengenal.

Karena para pelaku masih anak di bawah umur, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan Anak. Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More