Aniaya Korban Hingga Rahang Patah, 7 Angggota Geng Motor Digelandang Polisi

Senin, 04 Januari 2021 - 16:52 WIB
loading...
Aniaya Korban Hingga Rahang Patah, 7 Angggota Geng Motor Digelandang Polisi
Sebanyak 8 orang anggota geng motor berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat setelah melakukan aksi pengeroyokan di 2 lokasi. Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Sebanyak 8 orang anggota geng motor berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Tasikmalaya, Jawa barat setelah melakukan aksi penganiayaan. Seorang dari 8 tersangka merupakan pelaku penganiayaan di Jalan Garuda. Sedangkan 7 orang lainnya melakukan penganiayaan di Jalan Tamansari, Kota Tasikmalaya .

(Baca juga: Dihajar Geng Motor, Rahang Pemuda Ini Patah dan Harus Dioperasi untuk Pemulihan)

Seorang tersangka yang diamankan yakni Fauzi Nurhakim (24), merupakan anggota geng motor yang telah melakukan penganiayaan warga di Jalan Garuda, Kecamatan Cibereum, Kota Tasikmalaya.

(Baca juga: Sebelum Tusuk 2 Anggota TNI, Kelompok Pemuda di Rejang Lebong Pesta Miras)

Sedangkan 7 tersangka pelaku penganiayaan di Jalan Tamansari masih di bawah umur dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan polisi. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, batu yang digunakan untuk melempar korban, pecahan botol, dan sandal milik korban.

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 7 orang anggota geng motor yang telah melakukan penganiayaan pada hari Jumat (1/1/2021) pagi di Jalan Tamansari.

“Penangkapan para pelaku ini setelah salah satu pelaku inisial NZ berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Tasikmalaya, berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan para saksi di lokasi kejadian dan rekaman CCTV,” katanya.

Motif para pelaku hanya mencari permusuhan dan gara-gara terhadap orang lain, yang dilakukan secara acak serta spontan. Selain itu karena antara pelaku dan korban tidak saling mengenal.

Karena para pelaku masih anak di bawah umur, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan Anak. Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, korban hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD dokter Soekardjo Kota Tasikmalaya. Sebelumnya aksi kelompok geng motor di kota Tasikmalaya kembali terjadi. Seorang remaja dianiaya oleh kawanan anggota geng motor hingga korban harus dirawat di rumah sakit karena mengalami patah rahang.

Sebelum menjalankan aksinya, para pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sebuah toko di sekitar lokasi kejadian. Rekaman CCTV ini memperlihatkan puluhan kawanan anggota geng motor yang sedang menggaungkan knalpot bisingnya di Jalan Tamansari. Tak lama kemudian kawanan geng motor tersebut berbalik arah untuk menyerang dua pemuda yang hendak membeli rokok ke warung.

Saksi mata di lokasi kejadian sekaligus pemilik warung mengatakan, sebelum kejadian korban berboncengan dengan temannya hendak membeli rokok. Saat itu korban berpapasan dengan rombongan kawanan geng motor yang jumlahnya kurang lebih 20 orang dengan berboncengan menggunakan 10 sepeda motor berknalpot bising.

Belum turun dari sepeda motornya, korban tiba-tiba diserang lalu dianiaya menggunakan batu. Para pelaku pun sempat menodongkan senjata tajam, namun beruntung korban tak sampai dibacok. Sementara teman korban yang dibonceng berhasil melarikan diri ke rumah warga.

Korban bernama Padilah Anwar (18) warga Gunung Kanyere, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya kini hanya bisa terbaring lemas di ruang perawatan karena bagian rahangnya patah akibat dianiaya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1604 seconds (0.1#10.140)