Terobos Markas Polisi dan Aniaya Tahanan, 5 Warga Maros Ditangkap

Kamis, 14 Mei 2020 - 15:21 WIB
Baca Juga: Kapolres Maros Perintahkan Jajarannya Bubarkan Kerumunan Massa

Kapolsek Camba, AKP Haedar Muis, yang tiba di Markas Polsek Camba langsung memerintahkan aparat kepolisian untuk segera mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa parang.

"Situasinya bisa kami kendalikan dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku. Ada juga anggota kepolisian kepala SPK Aiptu Irwan terpaksa harus memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali," jelasya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam lima tahun penjara Pasal 170 ayat (1) dan (2) subsider 351, Pasal 55 KUHP.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content