Terobos Markas Polisi dan Aniaya Tahanan, 5 Warga Maros Ditangkap
Kamis, 14 Mei 2020 - 15:21 WIB
Baca Juga: Kapolres Maros Perintahkan Jajarannya Bubarkan Kerumunan Massa
Kapolsek Camba, AKP Haedar Muis, yang tiba di Markas Polsek Camba langsung memerintahkan aparat kepolisian untuk segera mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa parang.
"Situasinya bisa kami kendalikan dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku. Ada juga anggota kepolisian kepala SPK Aiptu Irwan terpaksa harus memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali," jelasya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam lima tahun penjara Pasal 170 ayat (1) dan (2) subsider 351, Pasal 55 KUHP.
Kapolsek Camba, AKP Haedar Muis, yang tiba di Markas Polsek Camba langsung memerintahkan aparat kepolisian untuk segera mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa parang.
"Situasinya bisa kami kendalikan dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku. Ada juga anggota kepolisian kepala SPK Aiptu Irwan terpaksa harus memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali," jelasya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam lima tahun penjara Pasal 170 ayat (1) dan (2) subsider 351, Pasal 55 KUHP.
(tri)
tulis komentar anda