Terobos Markas Polisi dan Aniaya Tahanan, 5 Warga Maros Ditangkap

Kamis, 14 Mei 2020 - 15:21 WIB
Polres Maros merilis penangkapan lima warga Desa Baji Pamai yang menerobos Mapolsek Camba dan menganiaya seorang tahanan. Foto/SINDOnews/Najmi Limonu
MAROS - Lima warga Dusun Madello, Desa Baji Pamai, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulsel, ditangkap karena kasus dugaan penganiayaan . Para pelaku diketahui juga menerobos markas polisi, tepatnya Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Camba.

Saat ini, kelima pelaku sudah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Maros . Adapun para pelaku itu yakni Amirullah (44) yang berprofesi sebagai petani, Syaipul (23) pelayaran, Amri (19), Anwar (27) Sekretaris BPD Baji Pamali dan Feri (29) Honorer Satpol PP.



Baca Juga: Kesal Ditegur Hendak Mesum, ABG Putri Ajak 8 Teman Serang Remaja di Maros

Wakapolres Maros, Kompol Muhammadong, mengatakan kronologis kejadiannya berawal saat para pelaku mendatangi Polsek Camba di Lingkungan Ujung Kelurahan Cempaniga pada Rabu (13/5/2020) lalu. Mereka memaksa masuk ke markas polisi untuk melihat tahanan kasus pencurian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!