Pengolahan Batu Mengandung Emas di Eks Tambang Ilegal Digerebek, 3 Penambang Ditangkap

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:20 WIB
“Untuk melakukan kegiatan pengolahan/pemurnian tersebut para tersangka membeli bahan bakar minyak sebanyak 5 liter yang dibeli secara bersama-sama, dan menggunakan bahan kimia berupa air raksa yang digunakan untuk melakukan pemurnian emas hasil olahan tersebut,” ungkapnya.

Saat penggerebekan, polisi berhasil menyita 6 bak plastik, 2 botol kecil berisi air raksa, 3 karung berisi material tambang, 1 karung lumpur yang diduga mengandung emas, 1 galon berisi lumpur dari proses pengolahan gelondong, 8 alat gelondong, 1 mesin dompeng, 1 (satu) Buah Mesin Kato Air Selang Spiral, Karet Panbel 11, 2 (dua) buah palu 12 serta 1 cangkul.

“Pasal yang disangkakan: Pasal 161 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g jo pasal 104 atau pasal 105 UU RI No 03 Tahun 2020 atau izin tentang Perubahan atas UU RI No 04 Tahun 2009 Ancaman Pidana 5 tahun Penjara Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” katanya.

Sementara itu tersangka FL saat diwawancara MNC Media mengaku sudah sekitar 1 tahun melakukan aktivitas ilegal ini. “Ya sudah satu tahun, dan kami modal patungan untuk biaya operasionalnya,” katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!