Pengolahan Batu Mengandung Emas di Eks Tambang Ilegal Digerebek, 3 Penambang Ditangkap

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:20 WIB
“Untuk melakukan kegiatan pengolahan/pemurnian tersebut para tersangka membeli bahan bakar minyak sebanyak 5 liter yang dibeli secara bersama-sama, dan menggunakan bahan kimia berupa air raksa yang digunakan untuk melakukan pemurnian emas hasil olahan tersebut,” ungkapnya.

Saat penggerebekan, polisi berhasil menyita 6 bak plastik, 2 botol kecil berisi air raksa, 3 karung berisi material tambang, 1 karung lumpur yang diduga mengandung emas, 1 galon berisi lumpur dari proses pengolahan gelondong, 8 alat gelondong, 1 mesin dompeng, 1 (satu) Buah Mesin Kato Air Selang Spiral, Karet Panbel 11, 2 (dua) buah palu 12 serta 1 cangkul.

“Pasal yang disangkakan: Pasal 161 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g jo pasal 104 atau pasal 105 UU RI No 03 Tahun 2020 atau izin tentang Perubahan atas UU RI No 04 Tahun 2009 Ancaman Pidana 5 tahun Penjara Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” katanya.

Sementara itu tersangka FL saat diwawancara MNC Media mengaku sudah sekitar 1 tahun melakukan aktivitas ilegal ini. “Ya sudah satu tahun, dan kami modal patungan untuk biaya operasionalnya,” katanya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content