Pengolahan Batu Mengandung Emas di Eks Tambang Ilegal Digerebek, 3 Penambang Ditangkap
Rabu, 30 Desember 2020 - 13:20 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Pengolahan bongkahan batu sisa penambangan emas ilegal di Sungai Garam, RT 06, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) , Kalteng digerebek polisi. Tiga warga yang melakukan penambangan ditangkap.
(Baca juga: Tragis, 10 Penambang Emas Ilegal di Kotawaringin Barat Terkubur Longsor)
Ketiga tersangka adalah MN, FL dan RD warga Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta. Mereka pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Kobar saat mengolah sisa bongkahan batu mengandung emas sisa penambangan liar di Sungai Garam, RT 06, Kelurahan Pangkut pada Minggu, 27 Desember 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.
(Baca juga: Geger Cabai Rawit Diberi Pewarna Merah Beredar di Purwokerto)
“Para tersangka tersebut adalah pelaku yang melakukan kegiatan pertambangan berupa pengolahan/pemurnian tanpa izin,” ujar Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah didampingi Wakapolres Kobar, Kompol Boni Ariefianto dan sejumlah pejabat teras Polres Kobar saat ekpose kasus di Aula Haprabu, Rabu (30/12/2020) siang.
(Baca juga: Jejak Kaki Pembunuh Teller Bank Cantik di Denpasar Ditemukan, Ini Kata Polisi)
Devy menjelaskan, informasi adanya pengolahan bongkahan batu mengandung emas di lokasi tambag ilegal berawal atas penyelidikan anggota Polsek Aruta. Setelah diketahui lokasi pengolahan, kemudian anggota melapor ke Satreskrim Polres Kobar untuk proses penangkapan 3 tersangka.
“Saat ditangkap dilokasi dengan medan yang sulit dijangkau itu, ketiga tersangka sedang melakukan kegiatan pertambangan dengan mengumpulkan batu material tambang yang diduga mengandung material emas untuk dilakukan proses pengolahan/pemurnian yang diperoleh dari bekas sisa rendaman tambang illegal,” papar Kapolres.
Dalam proses pengolahan, para tersangka menggelondong material batu menggunakan alat gelondong yang berada di lokasi tersebut.
(Baca juga: Tragis, 10 Penambang Emas Ilegal di Kotawaringin Barat Terkubur Longsor)
Ketiga tersangka adalah MN, FL dan RD warga Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta. Mereka pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Kobar saat mengolah sisa bongkahan batu mengandung emas sisa penambangan liar di Sungai Garam, RT 06, Kelurahan Pangkut pada Minggu, 27 Desember 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.
(Baca juga: Geger Cabai Rawit Diberi Pewarna Merah Beredar di Purwokerto)
“Para tersangka tersebut adalah pelaku yang melakukan kegiatan pertambangan berupa pengolahan/pemurnian tanpa izin,” ujar Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah didampingi Wakapolres Kobar, Kompol Boni Ariefianto dan sejumlah pejabat teras Polres Kobar saat ekpose kasus di Aula Haprabu, Rabu (30/12/2020) siang.
(Baca juga: Jejak Kaki Pembunuh Teller Bank Cantik di Denpasar Ditemukan, Ini Kata Polisi)
Devy menjelaskan, informasi adanya pengolahan bongkahan batu mengandung emas di lokasi tambag ilegal berawal atas penyelidikan anggota Polsek Aruta. Setelah diketahui lokasi pengolahan, kemudian anggota melapor ke Satreskrim Polres Kobar untuk proses penangkapan 3 tersangka.
“Saat ditangkap dilokasi dengan medan yang sulit dijangkau itu, ketiga tersangka sedang melakukan kegiatan pertambangan dengan mengumpulkan batu material tambang yang diduga mengandung material emas untuk dilakukan proses pengolahan/pemurnian yang diperoleh dari bekas sisa rendaman tambang illegal,” papar Kapolres.
Dalam proses pengolahan, para tersangka menggelondong material batu menggunakan alat gelondong yang berada di lokasi tersebut.
tulis komentar anda