Pengolahan Batu Mengandung Emas di Eks Tambang Ilegal Digerebek, 3 Penambang Ditangkap

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:20 WIB
loading...
Pengolahan Batu Mengandung...
Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyahsaat ekpose kasus pengolahan batu mengenadung emas di bekas tambang ilegal, Rabu (30/12/2020) siang. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Pengolahan bongkahan batu sisa penambangan emas ilegal di Sungai Garam, RT 06, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) , Kalteng digerebek polisi. Tiga warga yang melakukan penambangan ditangkap.

(Baca juga: Tragis, 10 Penambang Emas Ilegal di Kotawaringin Barat Terkubur Longsor)

Ketiga tersangka adalah MN, FL dan RD warga Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta. Mereka pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Kobar saat mengolah sisa bongkahan batu mengandung emas sisa penambangan liar di Sungai Garam, RT 06, Kelurahan Pangkut pada Minggu, 27 Desember 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.

(Baca juga: Geger Cabai Rawit Diberi Pewarna Merah Beredar di Purwokerto)

“Para tersangka tersebut adalah pelaku yang melakukan kegiatan pertambangan berupa pengolahan/pemurnian tanpa izin,” ujar Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah didampingi Wakapolres Kobar, Kompol Boni Ariefianto dan sejumlah pejabat teras Polres Kobar saat ekpose kasus di Aula Haprabu, Rabu (30/12/2020) siang.

(Baca juga: Jejak Kaki Pembunuh Teller Bank Cantik di Denpasar Ditemukan, Ini Kata Polisi)

Devy menjelaskan, informasi adanya pengolahan bongkahan batu mengandung emas di lokasi tambag ilegal berawal atas penyelidikan anggota Polsek Aruta. Setelah diketahui lokasi pengolahan, kemudian anggota melapor ke Satreskrim Polres Kobar untuk proses penangkapan 3 tersangka.

“Saat ditangkap dilokasi dengan medan yang sulit dijangkau itu, ketiga tersangka sedang melakukan kegiatan pertambangan dengan mengumpulkan batu material tambang yang diduga mengandung material emas untuk dilakukan proses pengolahan/pemurnian yang diperoleh dari bekas sisa rendaman tambang illegal,” papar Kapolres.

Dalam proses pengolahan, para tersangka menggelondong material batu menggunakan alat gelondong yang berada di lokasi tersebut.

“Untuk melakukan kegiatan pengolahan/pemurnian tersebut para tersangka membeli bahan bakar minyak sebanyak 5 liter yang dibeli secara bersama-sama, dan menggunakan bahan kimia berupa air raksa yang digunakan untuk melakukan pemurnian emas hasil olahan tersebut,” ungkapnya.

Saat penggerebekan, polisi berhasil menyita 6 bak plastik, 2 botol kecil berisi air raksa, 3 karung berisi material tambang, 1 karung lumpur yang diduga mengandung emas, 1 galon berisi lumpur dari proses pengolahan gelondong, 8 alat gelondong, 1 mesin dompeng, 1 (satu) Buah Mesin Kato Air Selang Spiral, Karet Panbel 11, 2 (dua) buah palu 12 serta 1 cangkul.

“Pasal yang disangkakan: Pasal 161 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g jo pasal 104 atau pasal 105 UU RI No 03 Tahun 2020 atau izin tentang Perubahan atas UU RI No 04 Tahun 2009 Ancaman Pidana 5 tahun Penjara Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” katanya.

Sementara itu tersangka FL saat diwawancara MNC Media mengaku sudah sekitar 1 tahun melakukan aktivitas ilegal ini. “Ya sudah satu tahun, dan kami modal patungan untuk biaya operasionalnya,” katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Bareskrim Geledah Toko...
Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya, Usut Aliran Dana TPPU Tambang Ilegal
Sekretaris Komisi III...
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Tambang Ilegal Poboya
Evakuasi Korban Tambang...
Evakuasi Korban Tambang Emas Terkendala Medan dan Hujan, 5 Penambang Berhasil Dievakuasi
Viral Tambang Meledak...
Viral Tambang Meledak di Bogor, PT Antam: Dokumentasi Penanganan Kondisi Teknis
Tambang Emas di Bogor...
Tambang Emas di Bogor Meledak, Kapolres: Kadar CO Masih Tinggi
Bareskrim Tetapkan 2...
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal
Kasus TPPU Tambang Ilegal,...
Kasus TPPU Tambang Ilegal, Polri Sita Emas 6 Kg hingga Uang Rp1,4 Miliar
Bareskrim Ungkap Kasus...
Bareskrim Ungkap Kasus Emas Ilegal, 3 Orang Jadi Tersangka
Rekomendasi
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Ini Alasan Trump Puji...
Ini Alasan Trump Puji Putin dan Xi Jinping atas Kesepakatan Damai AS-Iran
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Berita Terkini
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved