Petugas Gabungan Perketat Penerapan Prokes di Tasikmalaya, Nekat Melanggar Langsung Disanksi

Selasa, 29 Desember 2020 - 23:04 WIB
Mereka yang kedapatan tidak mengunakan masker, kemudian diberi sanksi fisik berupa push up. Kemudian mereka didata oleh petugas. Selain itu, dalam operasi yustisi ini petugas gabungan menyasar pusat perbelanjan di Kota Tasikmalaya.

(Baca juga: Tergiur Kemolekan Tubuh Santriwati, Guru Ngaji Tega Cabuli 5 Muridnya Saat Istrinya Hamil 7 Bulan )

Petugas gabungan juga melakukan pemerikasan penerapan prokes , seperti tempat cuci tangan, pengunjung gunakan masker, hingga jaga jarak antara pengunjung terutama di temapat makan.

"Dalam operasi yustisi kali ini, semua lokasi dipastikan sudah menerapkan prokes . Namun semua pihak jangan sampai lengah, agar penularan COVID-19 dapat dicegah," ungkap Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, Satpol PP Provinsi Jabar, Budy H. Selasa (29/12/2020).

Sementara Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi menegaskan, bila ditemukan pelanggaran terhadap prokes, tim gabungan akan menindak secara tegas, baik ringan, sedang ataupun berat, sesuai Pergub Jatim No. 60/2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!