Ranperda Kelembagaan Disetujui, Luwu Utara Miliki 8 Perangkat Daerah Baru

Selasa, 29 Desember 2020 - 11:59 WIB


“Insya Allah, setelah Perda ditetapkan, kita akan segera menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah yang diubah, kemudian kita akan lakukan penyesuaian jabatan sekitar akhir Februari 2021 mendatang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna tersebut terdiri atas tiga agenda utama, yaitu Laporan Pansus, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama serta Mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi. Rapat dipimpin Ketua DPRD Luwu Utara , Basir.

Pada kesempatan tersebut, selain Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dua Ranperda lainnya juga disetujui DPRD, yaitu Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah dan PT Bank Sulselbar.
(agn)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content