Ranperda Kelembagaan Disetujui, Luwu Utara Miliki 8 Perangkat Daerah Baru
Selasa, 29 Desember 2020 - 11:59 WIB
MAKASSAR - Kabupaten Luwu Utara memiliki 8 perangkat daerah (PD) baru dari hasil peleburan 7 PD sebelumnya. Keputusan tersebut menyusul disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 oleh DPRD Luwu Utara , Senin (28/12/2020)
Adapun 8 PD yang kini dimiliki Kabupaten Luwu Utara , diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata; Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan; Dinas Pertanian; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; serta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Selain 8 PD hasil penggabungan, terdapat pula 2 PD yang mengalami perubahan nomenklatur, yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Perubahan susunan kelembagaan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kali ini sekaligus mengubah jumlah keseluruhan Perangkat Daerah di Luwu Utara dari 33 PD menjadi 26 PD, dengan rincian 17 dinas, 5 badan dan 4 PD non dinas/non badan.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat Rapat Paripurna, mengatakan penataan organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Luwu Utara menekankan semangat efisiensi dan efektivitas sebagai tonggak utama penataan dan perbaikan struktur organisasi Pemerintah Daerah.
Hal ini, kata Indah, juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang digalakkan pemerintah pusat dengan menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024 yang diarahkan pada upaya penyederhanaan organisasi untuk mengembangkan organisasi yang lebih proporsional dan transparan.
“Prinsip penataan Perangkat Daerah yang kita lakukan saat ini bahwa semua urusan yang menjadi kewenangan daerah tetap harus diwadahi dalam struktur organisasi, baik yang berdiri sendiri, maupun hasil penggabungan, dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan daerah, urusan pemerintahan yang serumpun, mempunyai kedekatan karakteristik serta adanya keterkaitan antara penyelenggaraan urusan pemerintahan yang satu dengan yang lainnya,” papar Indah Putri Indriani .
Lebih jauh, dia menjelaskan, upaya penataan melalui penggabungan beberapa Perangkat Daerah tidak sekadar mengubah, menghapus atau menghilangkan kotak, tapi lebih kepada bagaimana memahami isi dan dampak positif yang ditimbulkan ke depan.
Adapun 8 PD yang kini dimiliki Kabupaten Luwu Utara , diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata; Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan; Dinas Pertanian; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; serta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Selain 8 PD hasil penggabungan, terdapat pula 2 PD yang mengalami perubahan nomenklatur, yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Perubahan susunan kelembagaan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kali ini sekaligus mengubah jumlah keseluruhan Perangkat Daerah di Luwu Utara dari 33 PD menjadi 26 PD, dengan rincian 17 dinas, 5 badan dan 4 PD non dinas/non badan.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat Rapat Paripurna, mengatakan penataan organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Luwu Utara menekankan semangat efisiensi dan efektivitas sebagai tonggak utama penataan dan perbaikan struktur organisasi Pemerintah Daerah.
Hal ini, kata Indah, juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang digalakkan pemerintah pusat dengan menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024 yang diarahkan pada upaya penyederhanaan organisasi untuk mengembangkan organisasi yang lebih proporsional dan transparan.
“Prinsip penataan Perangkat Daerah yang kita lakukan saat ini bahwa semua urusan yang menjadi kewenangan daerah tetap harus diwadahi dalam struktur organisasi, baik yang berdiri sendiri, maupun hasil penggabungan, dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan daerah, urusan pemerintahan yang serumpun, mempunyai kedekatan karakteristik serta adanya keterkaitan antara penyelenggaraan urusan pemerintahan yang satu dengan yang lainnya,” papar Indah Putri Indriani .
Lebih jauh, dia menjelaskan, upaya penataan melalui penggabungan beberapa Perangkat Daerah tidak sekadar mengubah, menghapus atau menghilangkan kotak, tapi lebih kepada bagaimana memahami isi dan dampak positif yang ditimbulkan ke depan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda