Bupati Luwu Utara Larang Penyajian Makanan Prasmanan di Resepsi Pernikahan
Rabu, 23 Desember 2020 - 20:30 WIB
loading...
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani. Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
A
A
A
LUWU UTARA - Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Luwu Utara akhir-akhir ini terus mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Tak hanya Luwu Utara, di sejumlah daerah di Indonesia juga mengalami hal yang sama.
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang lebih luas, pemerintah Kabupaten Luwu Utara menerbitkan surat edaran tentang Percepatan Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19, sekaligus upaya Pemkab Luwu Utara mempertegas Pelaksanaan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 .
Baca juga: Bupati Luwu Utara Serahkan SK Pensiun ke Guru yang Mengajarnya di Bangku SD
Salah satu isi dari surat edaran bupati ini adalah, mengatur pelaksanaan resepsi pernikahan , hajatan dan syukuran agar tetap memperketat protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani , kembali mengingatkan bahaya Covid-19 menjelang akhir tahun. Di mana terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang sangat cepat.
“Akhir-akhir ini angka Covid kita meningkat. Kelihatannya ini generasi gelombang kedua, bahkan ketiga. Untuk itu, dalam resepsi pernikahan, termasuk hajatan lainnya, kita minta tidak ada lagi sajian makanan secara prasmanan,” kata Indah di aula La Galigo, Rabu (23/12/2020).
Sebagai gantinya, sebut Indah, tamu undangan dikasi nasi kotak, setelah itu tamu kembali pulang.“Kita tetap memberikan ruang untuk kegiatan resepsi pernikahan , tapi harus dengan protokol kesehatan yang ketat, antara lain tidak ada lagi kursi untuk tamu undangan. Setelah memberikan amplop, tamu langsung pulang, tidak duduk,” terangnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang lebih luas, pemerintah Kabupaten Luwu Utara menerbitkan surat edaran tentang Percepatan Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19, sekaligus upaya Pemkab Luwu Utara mempertegas Pelaksanaan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 .
Baca juga: Bupati Luwu Utara Serahkan SK Pensiun ke Guru yang Mengajarnya di Bangku SD
Salah satu isi dari surat edaran bupati ini adalah, mengatur pelaksanaan resepsi pernikahan , hajatan dan syukuran agar tetap memperketat protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani , kembali mengingatkan bahaya Covid-19 menjelang akhir tahun. Di mana terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang sangat cepat.
“Akhir-akhir ini angka Covid kita meningkat. Kelihatannya ini generasi gelombang kedua, bahkan ketiga. Untuk itu, dalam resepsi pernikahan, termasuk hajatan lainnya, kita minta tidak ada lagi sajian makanan secara prasmanan,” kata Indah di aula La Galigo, Rabu (23/12/2020).
Sebagai gantinya, sebut Indah, tamu undangan dikasi nasi kotak, setelah itu tamu kembali pulang.“Kita tetap memberikan ruang untuk kegiatan resepsi pernikahan , tapi harus dengan protokol kesehatan yang ketat, antara lain tidak ada lagi kursi untuk tamu undangan. Setelah memberikan amplop, tamu langsung pulang, tidak duduk,” terangnya.
Lihat Juga :