Denny Indrayana-Difriadi Ajukan Perbaikan Permohonan Perselisihan Hasil Pilgub Kalsel ke MK
Senin, 28 Desember 2020 - 17:06 WIB
ALTERNATIF 4
1. Membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor – H. Muhidin
2. Memerintahkan pemungutan suara ulang sebagian pada TPS dengan rincian wilayah sebagai berikut:
3. 54 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin;
4. 390 TPS di Kabupaten Banjar;
5. 101 TPS di Kabupaten Barito Kuala;
6. 432 TPS di Kabupaten Hulu Sungai Tengah; dan/atau
7. Seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Lihat Juga: Diusung Perindo dan 9 Parpol Besar di Pilgub Kalsel 2024, Muhidin: Kami Siap Menyongsong Masa Depan
1. Membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor – H. Muhidin
2. Memerintahkan pemungutan suara ulang sebagian pada TPS dengan rincian wilayah sebagai berikut:
3. 54 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin;
4. 390 TPS di Kabupaten Banjar;
5. 101 TPS di Kabupaten Barito Kuala;
6. 432 TPS di Kabupaten Hulu Sungai Tengah; dan/atau
7. Seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Lihat Juga: Diusung Perindo dan 9 Parpol Besar di Pilgub Kalsel 2024, Muhidin: Kami Siap Menyongsong Masa Depan
(sms)
tulis komentar anda