Gubernur Jatim Tunjuk Whisnu Sakti Buana Plt Wali Kota Surabaya
Kamis, 24 Desember 2020 - 12:16 WIB
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya . Ini setelah Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/12/2020).
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun. Dia mengungkapkan, Gubernur Jatim telah menerima surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik pada Rabu (23/12/2020) malam.
(Baca juga: Risma Rangkap Jabatan, Pengamat Hukum Tata Negara: Apa yang Mau Dipertahankan?)
Dalam surat itu disebutkan, kepala daerah dilarang merangkap jabatan. Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. “Kemudian (Kemendagri) meminta pada gubernur untuk membuat surat perintah tugas pada wakil wali kota sebagai Plt (pelaksana tugas). Dengan tujuan untuk menjalankan roda pemerintahan di Surabaya,” kata Jempin, Kamis (24/12/2020).
(Baca juga: Jabat Mensos dan Wali Kota Surabaya, Risma: Saya Sudah Izin Pak Presiden)
Dengan keluarnya surat keputusan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tersebut, lanjut Jempin, maka mulai hari ini, Whisnu Sakti Buana resmi menjabat sebagai Plt Wali Kota Surabaya. Namun, jabatan Plt Wali Kota Surabaya tidak perlu ada pelantikan.
Pelantikan dilakukan jika sudah ada surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan dari Kemendagri. “Kemendagri telah meminta DPRD Kota Surabaya untuk mempersiapkan agenda sidang paripurna terkait proses pemberhentian Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ,” terang Jempin.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah merombak jajaran kabinet. Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial (Mensos) menggantikan Juliari P Batubara yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun. Dia mengungkapkan, Gubernur Jatim telah menerima surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik pada Rabu (23/12/2020) malam.
(Baca juga: Risma Rangkap Jabatan, Pengamat Hukum Tata Negara: Apa yang Mau Dipertahankan?)
Dalam surat itu disebutkan, kepala daerah dilarang merangkap jabatan. Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. “Kemudian (Kemendagri) meminta pada gubernur untuk membuat surat perintah tugas pada wakil wali kota sebagai Plt (pelaksana tugas). Dengan tujuan untuk menjalankan roda pemerintahan di Surabaya,” kata Jempin, Kamis (24/12/2020).
(Baca juga: Jabat Mensos dan Wali Kota Surabaya, Risma: Saya Sudah Izin Pak Presiden)
Dengan keluarnya surat keputusan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tersebut, lanjut Jempin, maka mulai hari ini, Whisnu Sakti Buana resmi menjabat sebagai Plt Wali Kota Surabaya. Namun, jabatan Plt Wali Kota Surabaya tidak perlu ada pelantikan.
Pelantikan dilakukan jika sudah ada surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan dari Kemendagri. “Kemendagri telah meminta DPRD Kota Surabaya untuk mempersiapkan agenda sidang paripurna terkait proses pemberhentian Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ,” terang Jempin.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah merombak jajaran kabinet. Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial (Mensos) menggantikan Juliari P Batubara yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19.
(shf)
tulis komentar anda