Risma Rangkap Jabatan, Pengamat Hukum Tata Negara: Apa yang Mau Dipertahankan?

Rabu, 23 Desember 2020 - 23:09 WIB
loading...
Risma Rangkap Jabatan, Pengamat Hukum Tata Negara: Apa yang Mau Dipertahankan?
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini usai mengikuti acara serah terima jabatan di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Foto/Okezone/Arif Julianto
A A A
SURABAYA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini hingga saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya dan belum mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga belum memberhentikan Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini, sebagai Wali Kota Surabaya. Polemik ini mendapat tanggapan dari pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Airlangga (Unair), Radian Salman.

(Baca juga: Jabat Mensos dan Wali Kota Surabaya, Risma: Saya Sudah Izin Pak Presiden)

"Apa esensinya mempertahankan dua jabatan (Mensos dan Wali Kota Surabaya). Ini kan sudah diujung, tinggal dua bulan (masa jabatan Risma sebagai Wali Kota Surabaya). Apa yang mau dipertahankan?” kata Salman, Rabu (23/12/2020) malam.

(Baca juga: Warga Surabaya Baper Setelah Ditinggal Risma Jadi Mensos)

Dia mengatakan, meski Risma merangkap jabatan, tidak ada risiko hukum yang dilanggar. Namun, risikonya adalah pada penyelenggaraan pemerintahan. DPRD Kota Surabaya misalnya, tetap bisa memanggil Risma ketika ada problem di Kota Surabaya. "Karena Risma merangkap jabatan, maka dia tetap mendapat penghasilan (gaji dan tunjangan) sebagai Mensos dan sebagai Wali Kota Surabaya. Kalau Mensos sumbernya kan dari APBN. Sedangkan Wali Kota Surabaya sumbernya dari APBD," ujar Salman.

(Lihat Foto: Gantikan Juliari P Batubara, Risma Resmi Pimpin Kementerian Sosial)

Salman menjelaskan, di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat (1) menyebutkan. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena, meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Lalu, di pasal 78 ayat (2) huruf g disebutkan, diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika diangkat Presiden (menjadi mensos), maka mekanismenya diberhentikan. Bisa diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maupun pemberhentian atas usulan dari DPRD Kota Surabaya," jelasnya.

Jika sejumlah mekanismen pemberhentian tersebut tidak dilakukan, lanjut dia, maka dikembalikan pada etika penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, jika kepala daerah itu berhalangan tetap, maka yang menggantikan adalah wakil kepala daerah.

"Ini pembelajaran yang tidak bagus. Karena dua jabatan ini butuh pelaksanaan tugas secara serius. Sehingga bisa tidak maksimal," tandas Salman.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2690 seconds (0.1#10.140)