Risma Rangkap Jabatan, Pengamat Hukum Tata Negara: Apa yang Mau Dipertahankan?

Rabu, 23 Desember 2020 - 23:09 WIB
loading...
Risma Rangkap Jabatan,...
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini usai mengikuti acara serah terima jabatan di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Foto/Okezone/Arif Julianto
A A A
SURABAYA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini hingga saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya dan belum mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga belum memberhentikan Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini, sebagai Wali Kota Surabaya. Polemik ini mendapat tanggapan dari pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Airlangga (Unair), Radian Salman.

(Baca juga: Jabat Mensos dan Wali Kota Surabaya, Risma: Saya Sudah Izin Pak Presiden)

"Apa esensinya mempertahankan dua jabatan (Mensos dan Wali Kota Surabaya). Ini kan sudah diujung, tinggal dua bulan (masa jabatan Risma sebagai Wali Kota Surabaya). Apa yang mau dipertahankan?” kata Salman, Rabu (23/12/2020) malam.

(Baca juga: Warga Surabaya Baper Setelah Ditinggal Risma Jadi Mensos)

Dia mengatakan, meski Risma merangkap jabatan, tidak ada risiko hukum yang dilanggar. Namun, risikonya adalah pada penyelenggaraan pemerintahan. DPRD Kota Surabaya misalnya, tetap bisa memanggil Risma ketika ada problem di Kota Surabaya. "Karena Risma merangkap jabatan, maka dia tetap mendapat penghasilan (gaji dan tunjangan) sebagai Mensos dan sebagai Wali Kota Surabaya. Kalau Mensos sumbernya kan dari APBN. Sedangkan Wali Kota Surabaya sumbernya dari APBD," ujar Salman.

(Lihat Foto: Gantikan Juliari P Batubara, Risma Resmi Pimpin Kementerian Sosial)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
Israel Sebut Mojtaba...
Israel Sebut Mojtaba Jadi Target Pembunuhan, Iran Marah Besar!
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
Berita Terkini
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved