Polda Bali Tangkap Bule Prancis, Ditemukan 3 Senjata Api dan Narkoba
Rabu, 23 Desember 2020 - 15:41 WIB
BADUNG - Polda Bali menangkap warga negara Prancis, Rayan Jawad Hendri Bitar (30). Polisi menemukan tiga pucuk senjata api (senpi) dan narkoba .
"Tersangka awalnya ditangkap karena ada informasi tentang peredaran narkotika. Lalu kita gerebek vilanya dan ditemukan senjata api," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dalam jumpa pers, Rabu (23/12/2020).
(Baca juga: Diduga Peras PSK Online, Oknum Anggota Polda Bali Jadi Tersangka)
Rayan ditangkap saat keluar dari minimarket di Jalan Umalas Klecung, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Senin (21/12/2020) sekitar pukul 19.00 Wita.
(Baca juga: 2 Tersangka Azan Jihad Tidak Ditahan Polres Majalengka, Ini Pertimbangannya)
Polisi lalu membawa tersangka ke penginapannya di vila Kharisma yang tidak jauh dari minimarket. Di vila itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 4,80 gram brutto dan alat isap alias bong.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan juga tiga unit senjata api (senpi). Masing-masing laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi 28 butir kaliber 9x19 milimeter.
Lalu satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kaliber 7,65 milimeter dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 milimeter.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Putu Jayan.
"Tersangka awalnya ditangkap karena ada informasi tentang peredaran narkotika. Lalu kita gerebek vilanya dan ditemukan senjata api," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dalam jumpa pers, Rabu (23/12/2020).
(Baca juga: Diduga Peras PSK Online, Oknum Anggota Polda Bali Jadi Tersangka)
Rayan ditangkap saat keluar dari minimarket di Jalan Umalas Klecung, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Senin (21/12/2020) sekitar pukul 19.00 Wita.
(Baca juga: 2 Tersangka Azan Jihad Tidak Ditahan Polres Majalengka, Ini Pertimbangannya)
Polisi lalu membawa tersangka ke penginapannya di vila Kharisma yang tidak jauh dari minimarket. Di vila itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 4,80 gram brutto dan alat isap alias bong.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan juga tiga unit senjata api (senpi). Masing-masing laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi 28 butir kaliber 9x19 milimeter.
Lalu satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kaliber 7,65 milimeter dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 milimeter.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Putu Jayan.
(shf)
tulis komentar anda