Diduga Peras PSK Online, Oknum Anggota Polda Bali Jadi Tersangka
Senin, 21 Desember 2020 - 13:01 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
DENPASAR - Briptu RCN, pelaku dugaan pemerasan terhadap pekerja seks komersial (PSK) online akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini ditahan di Rutan Polda Bali."Per hari jni statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan ketika dihubungi, Senin (21/12/2020).
(Baca juga: Kena PHK Lalu Open BO, Gadis Bali Ini Malah Diperas Oknum Polisi)
Dia menjelaskan, Briptu RCN ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Polisi yang bertugas di bagian identifikasi itu dikenakan pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan disertai dengan pengancaman. Untuk ancaman hukuman maksimalnya empat tahun.
(Baca juga: Kena PHK Lalu Open BO, Gadis Bali Ini Malah Diperas Oknum Polisi)
Dia menjelaskan, Briptu RCN ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Polisi yang bertugas di bagian identifikasi itu dikenakan pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan disertai dengan pengancaman. Untuk ancaman hukuman maksimalnya empat tahun.
Lihat Juga :