2 Tersangka Azan Jihad Tidak Ditahan Polres Majalengka, Ini Pertimbangannya
Rabu, 23 Desember 2020 - 15:28 WIB
loading...
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso. Foto/Dok.SINDOnews/Inin Nastain
A
A
A
MAJALENGKA - Polres Majalengka telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus viral video adzan jihad . Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan ada beberapa alasan yang membuat tidak ada penahanan terhadap para tersangka itu. Para tersangka bersikah kooperatif jadi salah satu pertimbangan Polres Majalengka tidak melakukan penahanan.
"Nggak ditahan. Meraka kooperatif selama ini. Ada jaminan agar tidak ditahan. Baik keluarganya, (maupun) penasehat hukumnya," kata Bismo.
(Baca juga: Viral Video Azan Hayya Alal Jihad, Polres Majalengka Tetapkan Dua Tersangka)
Kendati demikian, jelas dia, para tersangka itu dikenakan kewajiban lapor. Kewajiban itu berlaku hingga berkas kasus dilimpahkan ke Kejaksaan. "Wajib lapor sampai P21, penyerahan ke kejaksaan lanjut ke pengadilan. (kemungkinan tersangka lain) kami dalami," jelasnya.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan ada beberapa alasan yang membuat tidak ada penahanan terhadap para tersangka itu. Para tersangka bersikah kooperatif jadi salah satu pertimbangan Polres Majalengka tidak melakukan penahanan.
"Nggak ditahan. Meraka kooperatif selama ini. Ada jaminan agar tidak ditahan. Baik keluarganya, (maupun) penasehat hukumnya," kata Bismo.
(Baca juga: Viral Video Azan Hayya Alal Jihad, Polres Majalengka Tetapkan Dua Tersangka)
Kendati demikian, jelas dia, para tersangka itu dikenakan kewajiban lapor. Kewajiban itu berlaku hingga berkas kasus dilimpahkan ke Kejaksaan. "Wajib lapor sampai P21, penyerahan ke kejaksaan lanjut ke pengadilan. (kemungkinan tersangka lain) kami dalami," jelasnya.
Lihat Juga :