Tak Terima Ditegur Saat Mabuk, Remaja Asal Gorontalo Bacok Teman
Rabu, 23 Desember 2020 - 10:25 WIB
GORONTALO - ML alias Acil (18) berhasil diamankan tim gabungan Resmob Polda Gorontalo dengan Resmob Gorontalo Kota atas dugaan kasus pembacokan , Minggu (20/12/2020) di Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K mengatakan pelaku diamankan di dalam mobil PO Garuda saat perjalanan dari Manado ke Gorontalo di jalan Trans Sulawesi Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
(Baca juga: Perkara Utang Orang Tua, Bocah 12 Tahun di Bengkulu Dibacok Sepupu )
"Pada saat dilakukan penangkapan pelaku duduk di kursi paling belakang dan tidak melakukan perlawanan," kata Kabid Humas Wahyu, Rabu (23/12/2020).
Motif pembacokan yang dilakukan oleh warga jalan Parid Liputo, Kelurahan Bugis, Kecamatan Hulondalangi Kota Gorontalo ini dikarenakan pelaku tidak terima ditegur oleh korban untuk di suruh pulang karena sudah mabuk.
"Pelaku kemudia melakukan pembacokan terhadap korban RM mengakibatkan korban mengalami luka dan sekarang masih dirawat di rumah sakit Aloe Saboe," ujar Wahyu.
(Baca juga: Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Sekolah Tatap Muka di Denpasar Ditunda Maret 2021 )
Lebih lanjut Wahyu mengatakan, tindak pidana yang terjadi di Gorontalo berawal dari minuman keras maupun menghirup Lem Ehabon dan pelaku melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
“Kini pelaku diamankan di Polres Gorontalo Kota dan selanjutnya akan dilaksanakan penyidikan,” ucap mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K mengatakan pelaku diamankan di dalam mobil PO Garuda saat perjalanan dari Manado ke Gorontalo di jalan Trans Sulawesi Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
(Baca juga: Perkara Utang Orang Tua, Bocah 12 Tahun di Bengkulu Dibacok Sepupu )
"Pada saat dilakukan penangkapan pelaku duduk di kursi paling belakang dan tidak melakukan perlawanan," kata Kabid Humas Wahyu, Rabu (23/12/2020).
Motif pembacokan yang dilakukan oleh warga jalan Parid Liputo, Kelurahan Bugis, Kecamatan Hulondalangi Kota Gorontalo ini dikarenakan pelaku tidak terima ditegur oleh korban untuk di suruh pulang karena sudah mabuk.
"Pelaku kemudia melakukan pembacokan terhadap korban RM mengakibatkan korban mengalami luka dan sekarang masih dirawat di rumah sakit Aloe Saboe," ujar Wahyu.
(Baca juga: Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Sekolah Tatap Muka di Denpasar Ditunda Maret 2021 )
Lebih lanjut Wahyu mengatakan, tindak pidana yang terjadi di Gorontalo berawal dari minuman keras maupun menghirup Lem Ehabon dan pelaku melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
“Kini pelaku diamankan di Polres Gorontalo Kota dan selanjutnya akan dilaksanakan penyidikan,” ucap mantan Kapolres Bone Bolango itu.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda