2020, Kejati Banten Klaim Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 324 Miliar

Rabu, 23 Desember 2020 - 00:24 WIB
(Baca juga: 17 Kg Lebih Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang)

Diketahui, kerugian negara yang diselamatkan Kejati Banten itu berupa aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah.

Selain itu, Kejati Banten selama tahun 2020 telah melakukan pendampingan hukum sebanyak 111 kegiatan. Kegiatan itu dilakukan di berbagai titik di Banten.

(Baca juga: Cegah Penyebaran COVID-19, ASN Banten yang Liburan Keluar Daerah Terancam Sanksi)

Kajati Banten yang baru menjabat ini mengatakan, persoalan korupsi bukanlah hanya tanggungjawab aparat penegak hukum saja, melainkan juga tanggung masyarakat, yang peranannya diperlukan untuk membantu dan mendukung kinerja Kejati.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!