Ratusan Kilogram Daging Rusa Dari Taman Nasional Komodo Diselundupkan

Selasa, 22 Desember 2020 - 18:53 WIB
Polres Manggarai Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram daging rusa dari Taman Nasional Komodo. Foto/iNews TV/Yoseph Antagnoni
LABUAN BAJO - Upaya penyelundupan ratusan kilogram daging rusa dari Taman Nasional Komodo, di Pelabuhan Labuan Bajo, NTT, berhasil digagalkan Polres Manggarai Barat. Rencananya, daging rusa tersebut akan diselundupkan ke Bima, NTB.

(Baca juga: Kondisi Rumahnya Kini Lengang, Tetangga Tak Kaget Risma Ditunjuk Jadi Mensos )

Penyelundupan daging rusa itu dilakukan pada Senin (21/12/2020) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Ratusan kilogram daging rusa dalam bentuk setengah matang, dan dibungkus dalam tujuh kardus besar yang dimuat dengan menggunakan sebuah mobil pikap, berhasil ditangkap polisi.

Saat itu, polisi tengah bersiaga di Pelabuhan Labuhan Bajo, dalam rangka razia cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru. Kasatreskrim Polres Manggarai Barat, AKP Labartino Silaban menjelaskan, penyelundupan 300 kilogram daging rusa ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya penyelundupan dilakukan di bulan Juli 2020, dengan total 600 kilogram.

(Baca juga: Natal di Tengah Pandemi COVID-19, Lansia di Panti Wredha Menerima Berkah )



"Dari keterangan tersangka IH, diketahui daging rusa ini merupakan hasil perburuan dari Taman Nasional Komodo, oleh seorang warga Golomori berinisial ED, yang kemudian dibawa ke Nangabere, Lembor Selatan, untuk dijual kepada IH," ujar Labartino Silaban.

IH nekat menyelundupkan daging rusa hasil buruan, meski mengetahui rusa merupakan satwa yang dilindungi, karena tergiur keuntungan besar. "Daging rusa ini saya beli dengan harga Rp80 ribu/kg, dan akan dijual di Bima dengan harga Rp120 ribu/kg," ungkapnya.

(Baca juga: Sakit Hati Tak Boleh Pinjam Uang, Janda Seksi Sikat Uang Perusahaan Rp8,9 M )

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More