Warga Tutup Paksa TPST Piyungan, ORI: Pemda DIY Tidak Serius Tangani Sampah

Selasa, 22 Desember 2020 - 18:20 WIB
Dikatakannya, persoalan sampah di Kartamantul ini terus berulang. Kasus penutupan TPST bukan kasus pertama namun sebelumnya sudah terjadi. "Kami berharap Gubernur DIY segera menindaklanjuti saran dari Perwakilan Ombudsman RI DIY terkait pengelolaan sampah di TPST Piyungan ini, karena selama ini Pemda belum serius tangani persoalan sampah ini," tandasnya.

(Baca juga: Natal di Tengah Pandemi COVID-19, Lansia di Panti Wredha Menerima Berkah )

Dari hasil kajian ORI perwakilan DIY dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama, kebijakan anggaran Pemda DIY tidak cukup mendukung, sehingga implementasinya di lapangan menjadi kurang optimal.

Kedua, Pemda DIY tidak secara konkret mengatur dalam regulasi dan kebijakan daerah tentang batasan waktu penutupan TPST dengan sistem pembuangan sampah terbuka. Padahal menurut pasal 44 UU No. 18/2008 membatasi maksimal lima tahun tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan sampah terbuka sudah harus ditutup.

Ketiga, peralihan pengelolaan TPST Piyungan, ke Pemda DIY belum menjadikan pengelolaannya lebih baik. Tidak banyak upaya signifikasi yang dilakukan Pemda DIY untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Padahal telah banyak rekomendasi dari berbagai kalangan disampaikan untuk perbaikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!