Warga Tutup Paksa TPST Piyungan, ORI: Pemda DIY Tidak Serius Tangani Sampah

Selasa, 22 Desember 2020 - 18:20 WIB
Keempat, sebagai instrumen pengawasan, penegakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3/2013 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 21/2014 Tentang Pedoman Penanganan Sampah , Perizinan Usaha Pengelolaan Sampah, dan Kompensasi Lingkungan belum berjalan secara optimal.

(Baca juga: Cegah Klaster Natal, Misa di Gereja Santo Ignatius Cimahi Dibatasi 200 Undangan )

Kelima, ditemukan fakta lapangan bahwa di TPST Piyungan, tidak cukup terlihat adanya aktivitas penanganan dan pengelolaan sampah oleh petugas. Kegiatan yang mirip dengan penanganan dan pengelolaan sampah lebih banyak dilakukan oleh masyarakat di sekitar TPST Piyungan yang memanfaatkan sampah sebagai sumber pencaharian ekonomi. Selain itu, partisipasi masyarakat di Kartamantul membentuk Bank Sampah sedikit banyak mengurangi laju volume sampah ke TPST Piyungan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!