Dugaan Pelanggaran TSM, Pasangan Asik Boyong 26 Saksi Perkuat Bukti
Selasa, 22 Desember 2020 - 06:10 WIB
"Ada wajib pilih selaku penerima, dan tim dari Paslon terlapor. Kemudian ada dari unsur pemerintah dalam hal ini kepala lingkungan dan lain-lain," ujarnya.
Tim Hukum Asik lainnya, Muhamad Al Jebra Al Iksan Rauf menambahkan, pihaknya optimistis memenangkan perkara ini. Apalagi bukti yang dibawanya diklaimnya sudah cukup kuat.
"Makanya kami bawa ke Bawaslu provinsi . Karena kami meyakini bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang sudah dilarang oleh Undang-undang yang dimaksud," ucap Al Jebra.
Menurut Al Jebra, pihaknya akan melihat perkembangan perkara ini ke depan. Apalagi kasus ini sudah masuk dalam tahap pembuktian.
"Kita lihat apa yang berkembang dalam fakta-fakta persidangan nantinya. Apakah terbukti atau tidak terbukti," jelas Al Jebra.
Baca Juga: Digelar di Makassar, KPU Bulukumba Batasi Peserta Masuk Ruang Debat
Tim Hukum Asik lainnya, Muhamad Al Jebra Al Iksan Rauf menambahkan, pihaknya optimistis memenangkan perkara ini. Apalagi bukti yang dibawanya diklaimnya sudah cukup kuat.
"Makanya kami bawa ke Bawaslu provinsi . Karena kami meyakini bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang sudah dilarang oleh Undang-undang yang dimaksud," ucap Al Jebra.
Menurut Al Jebra, pihaknya akan melihat perkembangan perkara ini ke depan. Apalagi kasus ini sudah masuk dalam tahap pembuktian.
"Kita lihat apa yang berkembang dalam fakta-fakta persidangan nantinya. Apakah terbukti atau tidak terbukti," jelas Al Jebra.
Baca Juga: Digelar di Makassar, KPU Bulukumba Batasi Peserta Masuk Ruang Debat
Lihat Juga :