Malam Tahun Baru di DIY, Pesta Kembang Api Bakal Dibubarkan Paksa
Senin, 21 Desember 2020 - 21:48 WIB
YOGYAKARTA - Satpol PP Provinsi DIY siap membubarkan pesta kembang api yang digelar warga pada malam perayaan Tahun Baru 2021. Langkah tegas ini dilakukan karena pesta kembang api dikhawatirkan menjadi media penularan COVID-19.
"Tidak ada peringatan dalam bentuk pesta kembang api," kata Kepala Satpol PP Provinsi DIY, Noviar Rahmad di Mapolda DIY, Senin (21/12/2020). Tindakan tegas itu, kata dia, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat bahwa peringatan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tidak boleh ada kerumunan.
(Baca juga: Geger, Mayat dengan Leher Terikat Tali Rafia Ditemukan di Sungai Gladak Serang)
"Jadi ketika misalnya kita temukan ada pesta kembang api pada malam tahun baru, tindakan tegas kami adalah membubarkan kerumunan, disuruh kembali pulang," katanya.
(Baca juga: Kasus COVID-19 di Kulonprogo Melonjak, 6 Anggota DPRD Positif Terpapar)
Selain tidak memperbolehkan pesta kembang api, menurut dia, Pemda DIY juga meminta toko, warung, maupun swalayan membatasi jam operasional selama masa libur Natal dan tahun baru. Mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 hanya diperbolehkan buka sampai jam 20.00 WIB.
Pemilik toko yang memaksakan diri beroperasi melebihi batas waktu itu, kata Noviar, akan ditutup secara paksa. "Sanksinya ditutup paksa," katanya.
Satpol PP DIY telah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY untuk mengecek kepemilikan surat hasil rapid test antigen atau swab test kepada para tamu hotel. "Untuk pemeriksaan masker tetap berjalan seperti biasa," katanya.
"Tidak ada peringatan dalam bentuk pesta kembang api," kata Kepala Satpol PP Provinsi DIY, Noviar Rahmad di Mapolda DIY, Senin (21/12/2020). Tindakan tegas itu, kata dia, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat bahwa peringatan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tidak boleh ada kerumunan.
(Baca juga: Geger, Mayat dengan Leher Terikat Tali Rafia Ditemukan di Sungai Gladak Serang)
"Jadi ketika misalnya kita temukan ada pesta kembang api pada malam tahun baru, tindakan tegas kami adalah membubarkan kerumunan, disuruh kembali pulang," katanya.
(Baca juga: Kasus COVID-19 di Kulonprogo Melonjak, 6 Anggota DPRD Positif Terpapar)
Selain tidak memperbolehkan pesta kembang api, menurut dia, Pemda DIY juga meminta toko, warung, maupun swalayan membatasi jam operasional selama masa libur Natal dan tahun baru. Mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 hanya diperbolehkan buka sampai jam 20.00 WIB.
Pemilik toko yang memaksakan diri beroperasi melebihi batas waktu itu, kata Noviar, akan ditutup secara paksa. "Sanksinya ditutup paksa," katanya.
Satpol PP DIY telah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY untuk mengecek kepemilikan surat hasil rapid test antigen atau swab test kepada para tamu hotel. "Untuk pemeriksaan masker tetap berjalan seperti biasa," katanya.
(shf)
tulis komentar anda