Pelaku Begal di Jalan Tidar Surabaya Dihadiahi Timah Panas

Senin, 21 Desember 2020 - 18:34 WIB
Pelaku begal di Jalan Tidar DI saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya
SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku begal di Jalan Tidar, Kecamatan Sawahan, pada Jumat (18/12/2020). Korbannya adalah seorang ibu bernama Maria Dian Hirwati (33) bersama anaknya berinisial FK (6). Keduanya terjatuh dari motor saat dijambret. FK mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani operasi.

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi lantas melakukan penyelidikan. Salah satunya berbekal petunjuk kamera pengintai atau CCTV. Pelaku yang berinisial DI itu akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Genting, Surabaya.

(Baca juga: Cegah Warganya Liburan ke Luar Kota, Risma Satroni Perumahan Elite )



Petugas terpaksa menghadiahi timah panas pada kaki pelaku lantaran berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Sementara rekan pelaku, berhasil melarikan diri setelah melompat dari jendela.

DI yang kini sudah berstatus tersangka, setidaknya pernah beraksi di sejumlah lokasi berbeda. Diantaranya di Jalan Raya Kalianak, Jalan Raya Demak, Jalan Raya Osowilangun dan terakhir di Jalan Tidar.

Sebelumnya, warga Tambaksari Surabaya itu pernah melakukan tindak pidana dan divonis 7 tahun penjara. Disisi lain, polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga teman pelaku dalam aksi penjambretan tersebut. Satu pelaku tersebut berperan sebagai Joki.

(Baca juga: Tangis Karyawan RSUD Kota Mojokerto Pecah, Lepas Perawat yang Meninggal Akibat COVID-19 )

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, peristiwa penjambretan ini bermula saat korban dan anak perempuannya yang berumur 6 tahun mengendarai sepeda motor dari Gunawangsa Mall menuju ke Jalan Raya Kedungdoro. Saat melintas di Jalan Tidar, korban dipepet dua orang laki-laki yang naik sepeda motor berboncengan.

“Salah satu dari laki-laki itu menarik paksa tas korban hingga korban dan anaknya terjatuh dari sepeda motor. Korban anak mengalami luka dibagian kepala dan di rawat di rumah sakit,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (21/12/2020).

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sepeda motor matic yang digunakan pelaku saat menjambret. Lalu satu buah helm, satu jaket, dua unit handphone dan satu buah baju anak-anak yang ada bercak darah korban.

Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 356 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. “Saya imbau pada warga Surabaya, khususnya ibu-ibu, untuk berhati-hati. Jangan bawa barang berlebihan. Amankan tas di tempat aman,” katanya.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content