Cegah Penularan Covid-19, Bupati Maros Larang Perayaan Tahun Baru
Senin, 21 Desember 2020 - 15:30 WIB
"Kita juga harus memperhatikan kondisi yang ada saat ini. Peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kabupaten Maros terus bertambah. Makanya kita melakukan pencegahan untuk berkumpul dan berkerumun. Diharapkan masyarakat bisa mematuhi surat edaran ini," jelasnya.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Maros , Andi Dharmawari Sukiman, berharap surat edaran tersebut bisa dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.
"Pemerintah melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan dan larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan," kata
Untuk merealisasikan Surat Edaran Nomor 003.2/413/set tersebut kata Darmawati, dibutuhkan komitmen bersama antara seluruh jajaran, mulai dari OPD lingkup Pemda, camat, lurah, desa dan seluruh masyarakat di Maros.
Baca Juga: Dharma Wanita di Maros Diharap Turut Berperan Lawan Covid-19
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Maros , Andi Dharmawari Sukiman, berharap surat edaran tersebut bisa dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.
"Pemerintah melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan dan larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan," kata
Untuk merealisasikan Surat Edaran Nomor 003.2/413/set tersebut kata Darmawati, dibutuhkan komitmen bersama antara seluruh jajaran, mulai dari OPD lingkup Pemda, camat, lurah, desa dan seluruh masyarakat di Maros.
Baca Juga: Dharma Wanita di Maros Diharap Turut Berperan Lawan Covid-19
Lihat Juga :