Cegah Penularan Covid-19, Bupati Maros Larang Perayaan Tahun Baru
Senin, 21 Desember 2020 - 15:30 WIB
Bupati Maros Hatta Rahman. Foto: Istimewa
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan perayaan Tahun Baru 2020, untuk mencegah penularan Covid-19 .
Pelarangan perayaan tahun baru ini sekaligus bertujuan untuk pencegahan kerumunan massa ditujukan di beberapa tempat usaha, perorangan, pengusaha, penyelenggara tempat atau fasiltas umum.
Bupati Maros HM Hatta Rahman mengatakan, pelarangan perayaan tahun baru 2021 ini berkaitan dengan tindak lanjuti peraturan daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2030 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan pendisiplinan dan pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Calon Bupati Maros Chaidir Syam Positif Covid-19
Pelarangan perayaan tahun baru ini sekaligus bertujuan untuk pencegahan kerumunan massa ditujukan di beberapa tempat usaha, perorangan, pengusaha, penyelenggara tempat atau fasiltas umum.
Bupati Maros HM Hatta Rahman mengatakan, pelarangan perayaan tahun baru 2021 ini berkaitan dengan tindak lanjuti peraturan daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2030 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan pendisiplinan dan pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Calon Bupati Maros Chaidir Syam Positif Covid-19
Lihat Juga :