Dua Polisi Pengedar 38 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 16 April 2020 - 20:37 WIB
Sidang virtual mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap dua polisi terdakwa pengedar 38 kilogram sabu-sabu, Kamis (16/4/2020). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK -
Dua oknum anggota polisi terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati. Dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Depok, jaksa penuntut umum menyatakan keduanya bersalah mengedarkan sabu-sabu seberat 38 kilogram.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga mengatakan, kedua terdakwa adalah Hartono dan Faisal. Jaksa menggunakan dakwaan alternatif dalam surat tuntutannya, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 130 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penuntut umum Kejari Depok menerima berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait tindak pidana narkotika dari kedua terdakwa. Keduanya saat dilakukan penangkapan merupakan oknum anggota Polri aktif,” kata Herlangga ditemui seusai sidang, Kamis (16/4/2020).
Dua oknum anggota polisi terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati. Dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Depok, jaksa penuntut umum menyatakan keduanya bersalah mengedarkan sabu-sabu seberat 38 kilogram.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga mengatakan, kedua terdakwa adalah Hartono dan Faisal. Jaksa menggunakan dakwaan alternatif dalam surat tuntutannya, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 130 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penuntut umum Kejari Depok menerima berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait tindak pidana narkotika dari kedua terdakwa. Keduanya saat dilakukan penangkapan merupakan oknum anggota Polri aktif,” kata Herlangga ditemui seusai sidang, Kamis (16/4/2020).
Lihat Juga :