Dua Polisi Pengedar 38 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 16 April 2020 - 20:37 WIB
DEPOK -
Dua oknum anggota polisi terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati. Dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Depok, jaksa penuntut umum menyatakan keduanya bersalah mengedarkan sabu-sabu seberat 38 kilogram.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga mengatakan, kedua terdakwa adalah Hartono dan Faisal. Jaksa menggunakan dakwaan alternatif dalam surat tuntutannya, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 130 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penuntut umum Kejari Depok menerima berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait tindak pidana narkotika dari kedua terdakwa. Keduanya saat dilakukan penangkapan merupakan oknum anggota Polri aktif,” kata Herlangga ditemui seusai sidang, Kamis (16/4/2020).
Dalam sidang, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa unsur dalam pasal-pasal yang didakwakan telah terpenuhi, di antaranya permufakatan jahat “Unsurnya adalah percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak serta melawan hukum menawarkan dengan menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika gol 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” ungkap Herlangga.
Karena itu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap kedunay. “Karena dalam pasal 114 ayat 2 tindak pidana tersebut ancamannya adalah mati. Pertimbangan lain, JPU melihat barang bukti sabu yang ditemukan sesuai berkas polisi tertera hampir 38 kg,” ucapnya.
Sidang tersebut ditunda seminggu untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa.
Dua oknum anggota polisi terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati. Dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Depok, jaksa penuntut umum menyatakan keduanya bersalah mengedarkan sabu-sabu seberat 38 kilogram.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga mengatakan, kedua terdakwa adalah Hartono dan Faisal. Jaksa menggunakan dakwaan alternatif dalam surat tuntutannya, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 130 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penuntut umum Kejari Depok menerima berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait tindak pidana narkotika dari kedua terdakwa. Keduanya saat dilakukan penangkapan merupakan oknum anggota Polri aktif,” kata Herlangga ditemui seusai sidang, Kamis (16/4/2020).
Dalam sidang, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa unsur dalam pasal-pasal yang didakwakan telah terpenuhi, di antaranya permufakatan jahat “Unsurnya adalah percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak serta melawan hukum menawarkan dengan menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika gol 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” ungkap Herlangga.
Karena itu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap kedunay. “Karena dalam pasal 114 ayat 2 tindak pidana tersebut ancamannya adalah mati. Pertimbangan lain, JPU melihat barang bukti sabu yang ditemukan sesuai berkas polisi tertera hampir 38 kg,” ucapnya.
Sidang tersebut ditunda seminggu untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa.
(muh)
tulis komentar anda