JPU Ungkap Pasien Dokter Kecantikan di Makassar Buta Usai Suntik Filler
Rabu, 13 Mei 2020 - 20:11 WIB
Klaim dr Elisabeth melalui kuasa hukumnya bahwa suntik filler dilakukan sesuai prosedur dinilai JPU keliru. Toh, sudah jelas ada implikasinya, dimana korban mengalami kebutaan.
"Ya sebab terbukti, bahwa tindakan medis terdakwa dengan cara menyuntik hidung korban dengan cairan filler membuat mata kiri korban atau pasiennya menjadi buta permanen," terang Ridwan.
Sementara itu, kuasa hukum dari dr Elisabeth, Metsie, yang turut hadir dalam persidangan enggan berkomentar. "No comment yah," singkatnya.
Diketahui kasus dugaan malapraktik ini terungkap atas laporan korban inisial ADF (30) pada 16 Agustus 2018 lalu ke Ditreskrimsus Polda Sulsel. ADF sebelumnya melakukan proses pemanjangan hidung. Nahas, ia malah mengalami kebutaan pada mata kirinya.
"Ya sebab terbukti, bahwa tindakan medis terdakwa dengan cara menyuntik hidung korban dengan cairan filler membuat mata kiri korban atau pasiennya menjadi buta permanen," terang Ridwan.
Sementara itu, kuasa hukum dari dr Elisabeth, Metsie, yang turut hadir dalam persidangan enggan berkomentar. "No comment yah," singkatnya.
Diketahui kasus dugaan malapraktik ini terungkap atas laporan korban inisial ADF (30) pada 16 Agustus 2018 lalu ke Ditreskrimsus Polda Sulsel. ADF sebelumnya melakukan proses pemanjangan hidung. Nahas, ia malah mengalami kebutaan pada mata kirinya.
(tri)
Lihat Juga :