JPU Ungkap Pasien Dokter Kecantikan di Makassar Buta Usai Suntik Filler
Rabu, 13 Mei 2020 - 20:11 WIB
MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan malapraktik yang dilakukan dokter kecantikan, dr Elisabeth, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (13/5/2020). Agenda sidang kali ini yakni bantahan penggugat atas pembelaan terdakwa atau dalam istilah hukum disebut replik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini, Ridwan Syahputra, menyampaikan malapraktik yang disinyalir dilakukan dr Elisabeth telah mengakibatkan kebutaan permanen terhadap korban. Hal itu terjadi setelah korban melakukan suntik filler yang tidak sesuai prosedur, dimana ada unsur kelalaian dari terdakwa.
"Dalam replik, kami tetap sesuai dengan tuntutan. Kami membantah pledoi terdakwa," kata Ridwan.
Baca Juga: Dr Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta Batal Dituntut
Klaim dr Elisabeth melalui kuasa hukumnya bahwa suntik filler dilakukan sesuai prosedur dinilai JPU keliru. Toh, sudah jelas ada implikasinya, dimana korban mengalami kebutaan.
"Ya sebab terbukti, bahwa tindakan medis terdakwa dengan cara menyuntik hidung korban dengan cairan filler membuat mata kiri korban atau pasiennya menjadi buta permanen," terang Ridwan.
Sementara itu, kuasa hukum dari dr Elisabeth, Metsie, yang turut hadir dalam persidangan enggan berkomentar. "No comment yah," singkatnya.
Diketahui kasus dugaan malapraktik ini terungkap atas laporan korban inisial ADF (30) pada 16 Agustus 2018 lalu ke Ditreskrimsus Polda Sulsel. ADF sebelumnya melakukan proses pemanjangan hidung. Nahas, ia malah mengalami kebutaan pada mata kirinya.
Lihat Juga: Anak Meninggal Diduga Korban Malapraktik, Keluarga Laporkan Puskesmas di Cianjur ke Polisi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini, Ridwan Syahputra, menyampaikan malapraktik yang disinyalir dilakukan dr Elisabeth telah mengakibatkan kebutaan permanen terhadap korban. Hal itu terjadi setelah korban melakukan suntik filler yang tidak sesuai prosedur, dimana ada unsur kelalaian dari terdakwa.
"Dalam replik, kami tetap sesuai dengan tuntutan. Kami membantah pledoi terdakwa," kata Ridwan.
Baca Juga: Dr Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta Batal Dituntut
Klaim dr Elisabeth melalui kuasa hukumnya bahwa suntik filler dilakukan sesuai prosedur dinilai JPU keliru. Toh, sudah jelas ada implikasinya, dimana korban mengalami kebutaan.
"Ya sebab terbukti, bahwa tindakan medis terdakwa dengan cara menyuntik hidung korban dengan cairan filler membuat mata kiri korban atau pasiennya menjadi buta permanen," terang Ridwan.
Sementara itu, kuasa hukum dari dr Elisabeth, Metsie, yang turut hadir dalam persidangan enggan berkomentar. "No comment yah," singkatnya.
Diketahui kasus dugaan malapraktik ini terungkap atas laporan korban inisial ADF (30) pada 16 Agustus 2018 lalu ke Ditreskrimsus Polda Sulsel. ADF sebelumnya melakukan proses pemanjangan hidung. Nahas, ia malah mengalami kebutaan pada mata kirinya.
Lihat Juga: Anak Meninggal Diduga Korban Malapraktik, Keluarga Laporkan Puskesmas di Cianjur ke Polisi
(tri)
tulis komentar anda