Pemprov Jatim Terima Dana Bagi Hasil Cukai Rp1,75 Triliun

Jum'at, 18 Desember 2020 - 16:10 WIB
loading...
Pemprov Jatim Terima...
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2020, Pemprov Jatim mendapatkan bagian Rp1,84 triliun.

Namun, akibat pandemi COVID-19, ada penurunan penerimaan negara. Sehingga sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020, anggaran DBHCHT yang diterima Pemprov Jatim berkurang menjadi Rp1,75 triliun. Jumlah tersebut mengalami kenaikan bila dibandingkan angka yang diterima di 2019. Tahun 2019, Pemprov Jatim mendapatkan DBHCHT sebesar Rp1,60 triliun.

Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Tiat S Suwardi menjelaskan, DBHCHT digunakan untuk program kesehatan dan kesejahteraan warga Jatim. Program itu diantaranya, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. “Kelima program tersebut muaranya untuk dinikmati seluruh warga Jatim,” kata Tiat, Jumat (18/12/2020).

(Baca juga: Pemprov Jatim Dapat Jatah 317.000 Vaksin COVID-19 dari Kemenkes )

Program lainnya, lanjut Tiat, adalah pembangunan atau rehabilitasi jalan dan irigasi, pembinaan dan pelatihan tenaga kerja serta pengadaan sarana dan prasarana Balai Latihan Kerja (BLK). DBHCHT, kata dia juga digunakan untuk kegiatan padat karya, bantuan sarana produksi dan bibit kepada masyarakat. “Kami sudah melakukan pembangunan/rehabilitasi jalan, pemberdayaan ekonomi masyarakat , bantuan sarana produksi untuk usaha kecil serta program-program lain,” paparnya.

Tiat melanjutkan, saat ini pihaknya menggelar program Gempur Rokok Ilegal. Program ini bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jatim I di Surabaya dan Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jatim II di Malang. Program ini dilakukan sebagai upaya menekan angka pelanggaran pita cukai rokok sekaligus mengamankan pendapatan negara.

“Terkait dengan pemberantasan barang kena cukai ilegal, Pemprov Jatim dan kabupaten/kota rutin melakukan sosialisasi pada masyarakat,” ujarnya.

(Baca juga: Dukung Pemulihan Ekonomi, Forkas Jatim Minta Pemerintah Beri Kemudahan Usaha )

Tiat mengakui, rokok ilegal berpengaruh besar terhadap penerimaan DBHCHT. Diketahui, DBHCHT yang didapatkan oleh provinsi adalah 2% dari penerimaan cukai kepada negara dari provinsi tersebut.

“Jika rokok ilegal masih banyak beredar, maka penerimaan cukai pasti akan tidak optimal. Sehingga akan berpengaruh pada penerimaan DBHCHT-nya. Dimana setiap programnya/penggunaannya lebih banyak kepada masyarakat,” ujarnya.

Pada tahun 2020, jumlah industri rokok di Jatim tercatat tinggal sekitar 254 industri, dengan jumlah tenaga kerja langsung sekitar 90.000 orang atau 56% dari pekerja langsung Industri Hasil Tembakau (IHT) seluruh Indonesia.

Saat ini, Pemprov Jatim bersinergi dengan instansi-instansi terkait seperti DJBC Jatim I dan II serta pemerintah kabupaten/kota untuk pemberantasan rokok ilegal. “Beberapa daerah yang peredaran rokok ilegalnya cukup tinggi antara lain Ngawi, Ponorogo, Blitar, Malang, Probolinggo, Banyuwangi, Bangkalan, Sampang, Sidoarjo, Pamekasan, Pasuruan, dan Sumenep,” ungkap Tiat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I di Surabaya, Muhamad Purwantoro mengatakan, keberadaan rokok ilegal sudah mengkhawatirkan. Jumlahnya sangat banyak. “Maka kita membuat program Gempur Rokok Ilegal. Targetnya untuk meminimalisir jumlah rokok ilegal yang beredar di Jatim,” katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peredaran Rokok Elektronik...
Peredaran Rokok Elektronik Ilegal Marak, Konsumen Diimbau Pilih yang Berpita Cukai
Bantu Warga Urus Sertifikat,...
Bantu Warga Urus Sertifikat, 40 Kantor Pertahanan di Jatim Tetap Beroperasi saat Lebaran
Pelaku Usaha di Madura...
Pelaku Usaha di Madura Dorong Pemerintah Berlakukan Tarif Khusus Rokok
Kepala BSKDN Ajak ASN...
Kepala BSKDN Ajak ASN Jatim Bangun Kebijakan Berdampak Berbasis SDM dan Digital
Pelaku Usaha IHT Madura...
Pelaku Usaha IHT Madura Minta Pemerintah Pusat Lakukan Pembinaan
Bea Cukai Sita 160 Juta...
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal Impor Rp500 Miliar di Pekanbaru
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
DPR: Penambahan Layer...
DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
Rekomendasi
Ayyoub Bouaddi Moncer...
Ayyoub Bouaddi Moncer di Debut Piala Dunia, Gelandang 18 Tahun Maroko Berhasil Redam Brasil
Alwi Farhan Juara Australia...
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dan 2 Runner Up
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Berita Terkini
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved