Terdakwa Pencekokan Miras pada Bocah di Lutim Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 17 Desember 2020 - 19:54 WIB
Baca Juga: Kejari Beri Bantuan ke Bocah di Luwu Timur yang Dicekoki Miras

"Serta hal ini merupakan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang serupa khususnya terhadap anak," tambahnya.

Pada persidangan itu juga, terhadap putusan tersebut para terdakwa melalui penasihat hukumnya Untung Amir menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum Irmansyah Asfari.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!