Terdakwa Pencekokan Miras pada Bocah di Lutim Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 17 Desember 2020 - 19:54 WIB
loading...
Terdakwa Pencekokan...
Pelaku pencekokan miras terhadap bocah di Luwu Timur divonis 2 tahun penjara. Foto: Ilustrasi
A A A
LUWU TIMUR - Dua terdakwa kasus pencekokan minuman keras (miras) terhadap bocah berusia 4 tahun di Luwu Timur (Lutim), divonis 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp30 juta.

Putusan terhadap kedua terdakwa yakni M Rifki Hendra Putrawa dan Firman Efendi tersebut, diketahui pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Lutim , Kamis (17/12/20).

Juru Bicara PN Malili , Novalista mengatakan hari ini bertempat di ruang sidang I lagaligo Pengadilan Negeri Malili kembali menyidangkan perkara pidana nomor 127 dan 128/Pid.Sus/2020/PN Mll atas nama terdakwa M Rifki Hendra Putrawa dan terdakwa Firman Efendi, yang dilakukan secara virtual.

Baca Juga: Orang Tua Bocah yang Dicekoki Miras di Luwu Timur Minta Terdakwa Dihukum Ringan

"Persidangan hari ini merupakan persidangan terakhir, yaitu pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yg diketuai oleh Khairul, beranggotakan Haris Fanawis dan Ardy Dwi Cahyono," kata dia.

"Di dalam putusannya para Terdakwa tersebut dinyatakan bersalah menampatkan anak dalam penyalahgunaan alkohol dan mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan," lanjut Novalista.

Oleh Majelis Hakim, kata Novalista, para terdakwa tersebut dijatuhi pidana masing masing selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp30 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

"Di dalam pertimbangannya, menurut majelis hakim walaupun antara terdakwa dan orang tua korban telah terdapat perdamaian yang mana orang tua korban masih dipekerjakan di lingkungan keluarga terdakwa namun bagi Majelis Hakim terdapat keadaan yang memberatkan," jelas Novalista.

Dirinya menjelaskan seperti tindakan para terdakwa bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan juga menimbulkan keresahan khususnya bagi masyarakat karena telah dipertontonkan hal-hal yang bertengan dengan kesusilaan.

Baca Juga: Kejari Beri Bantuan ke Bocah di Luwu Timur yang Dicekoki Miras

"Serta hal ini merupakan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang serupa khususnya terhadap anak," tambahnya.

Pada persidangan itu juga, terhadap putusan tersebut para terdakwa melalui penasihat hukumnya Untung Amir menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum Irmansyah Asfari.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembunuh Cucu Mpok Nori...
Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Soroti Peredaran Tramadol,...
Soroti Peredaran Tramadol, FPPJ Minta Pemprov Jakarta Perketat Pengawasan
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
Wagub Sulut Apresiasi...
Wagub Sulut Apresiasi Bea Cukai Sulbagtara Amankan 1 Ton Barang Ilegal
Kejati Jatim dan Bea...
Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras
Ritual Tantra Pesta...
Ritual Tantra Pesta Miras dan Seks Buat Kerajaan Singasari Porak-poranda Diserang Pasukan Kediri
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Siapa El Mencho? Pemimpin...
Siapa El Mencho? Pemimpin Kartel Paling Kejam yang Ditakuti Meksiko dan AS
Detik-Detik Polisi Bongkar...
Detik-Detik Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Cair, 5.000 Kemasan Berhasil Disita
Rekomendasi
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved