Penetapan Hasil Pilkada Surabaya Masih Tertunda, Saksi Layangkan Protes

Kamis, 17 Desember 2020 - 07:14 WIB
Komisioner KPU Kota Surabaya, Suprayitno mencoba menjelaskan kepada saksi saat pleno KPU terkait hasil Piwali Kota Surabaya. Foto/iNews TV Hari Tambayong
SURABAYA - Dua pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya harus bersabar. Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada Surabaya masih ditunda.

(Baca juga: Sering Kegiatan Bersama Risma, Kabag Humas Kota Surabaya Positif COVID-19 )

KPU Kota Surabaya , sebenarnya tinggal bagian akhir rekapitulasi dan penetapan hasil. Namun, masih ada kendala jaringan serta pencermatan yang membuat KPU Kota Surabaya menunda penetapan hasil.



Ketua KPU Kota Surabaya , Nur Syamsi memutuskan sidang akan diperpanjang sampai Kamis (17/12/2020) pukul 11.00 WIB siang nanti. Rapat pleno sendiri belum ditutup, tapi dipending untuk melakukan pencermatan data yang ada di Excel dan Sirekap di tingkat kota.

"Pleno ditunda untuk melakukan pencermatan excel dengan Sirekap. Tabulasi melalui excel sudah diikuti semuanya, tinggal menunggu kami untuk melakukan validasi dan singkronisasi," kata Nur Syamsi, Kamis (17/12/2020).

(Baca juga: Tanggamus Gempar, Ratusan Warga Keracunan Usai Santap Makanan di Ruman Calon Kepala Pekon )

Ia melanjutkan, bahwa dalam PKPU 5 Tahun 2020 mengamanatkan dua hal yakni data Excel dan Sirekap. Dengan kondisi waktu yang sudah larut maka dia mengusulkan untuk ditunda hari ini.

"Kita laksanakan rekapitulasi ini di tengah pandemi, kita memutuskan agar semuanya dalam kondisi sehat tidak dalam kondisi lelah kita putuskan break. Butuh pencermatan terhadap produk rekapitulasi tingkat kota baik yang dihasilkan dari Sirekap maupun Excel," jelasnya.

Baginya, penundaan ini tidak melanggar masa waktu rekapitulasi yang diamanatkan PKPU 5/2020. "Dalam PKPU 5 mengatur jadwal rekapitulasi tingkat kota dijelaskan dan tertera tanggal 13-17 Desember," sambungnya.

(Baca juga: Tembaki Polisi Saat akan Ditangkap, Kurir Sabu 10 Kg Tewas Ditembak Polisi Surabaya )

Wimbo Ernanto, salah satu LO Paslon 1 mengatakan, sesuai jadwal tanggal 15-16 di Undangan sudah jelas hari ini adalah rekapitulasi. Dia mempertanyakan kenapa setelah tuntas berita acara tidak dibuat oleh KPU dan keluar dari jadwal.

"Harusnya sudah bisa dimunculkan dong berita acaranya. Harusnya breaknya sejam atau dua jam kita bisa terima. Kami sangat kecewa, harusnya sudah bisa diumumkan," katanya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content