Plt Wali Kota Cimahi Serahkan SK CPNS, Satu Formasi Tidak Terisi

Rabu, 16 Desember 2020 - 21:45 WIB
lt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat menyerahkan simbolis SK kepada sebanyak 98 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot Cimahi, Rabu (16/12/2020). Foto/Istimewa
CIMAHI - Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi , Ngatiyana menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada sebanyak 98 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Cimahi, Rabu (16/12/2020).

Mereka yang mendapatkan SK ini akan mulai bekerja awal Januari 2021 dan langsung menerima gaji dan tunjangan meski baru 80% karena masih berstatus CPNS.

"Selamat, kalian yang sudah berhasil dan memenuhi syarat menjadi CPNS. Semoga bisa mengabdi dengan baik," kata Ngatiyana.



(Baca juga: Bocah Perempuan Nyaris Jadi Korban Penculikan Saat Main di Halaman Rumah )

Ke-98 abdi negara baru yang diberikan SK pada kesempatan ini merupakan hasil seleksi CPNS formasi tahun 2019. Sebenarnya Pemkot Cimahi membuka 99 formasi, namun satu formasi spesialis paru tidak terisi.

Ngatiyana menyebutkan, sebelum ditetapkan menjadi PNS, masih ada tahap yang harus ditempuh. Mereka harus menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama dua tahun serta mengikuti proses prajabatan.

(Baca juga: Ricuh Demo Massa di KPU Tasikmalaya, Polisi dan Pendemo Terluka )

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Yakni masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terintegrasi.

"Mereka ini terdiri dari guru 85 orang hingga, tenaga kesehatan 10 orang, sisanya perancang perundang-undangan hingga auditor. Tentunya akan ditempatkan sesuai formasi yang dilamar," ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Herry Zainy menyebutkan, di awal bekerja CPNS mendapat gaji berikut tunjangan dan pokok sebesar 80% sesuai PP Nomor 30/2015.

"Mereka masuk golongan IIIA atau lulusan SI/sederajat, dan mendapatkan gaji pokok Rp1.965.360 dengan masa kerja 0 tahun plus tunjangan," sebutnya.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content