Dengan Tangan Diborgol Johan Anuar Digelandang Penyidik KPK ke Rutan Pakjo

Selasa, 15 Desember 2020 - 16:42 WIB
"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.

(Baca juga: Palangkaraya Gempar! Warga Naik Sepeda Motor Sambil Gendong Mayat Bayi )

Johan Anuar terancam dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. "Berikutnya penahanan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang," ujarnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!