Dengan Tangan Diborgol Johan Anuar Digelandang Penyidik KPK ke Rutan Pakjo

Selasa, 15 Desember 2020 - 16:42 WIB
Penyidik KPK memindahkan penahanan tersangka Johan Anuar ke Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang, Selasa (15/12/2020) siang. Foto/SINDOnews/Dede Febryansyah
PALEMBANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan penahanan tersangka Johan Anuar ke Rutan Klas 1A Pakjo Palembang, Selasa (15/12/2020) siang. Dengan tangan diborgol, Johan Anuar yang juga Cawabup petahana menjadi tersangka kasus korupsi tanah makam tiba di Rutan Pakjo.

(Baca juga: Jalannya Pleno Rekapitulasi Hasil Pilwali Surabaya Molor dan Diskorsing, Ada Apa? )



Johan Anuar merupakan wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ) periode 2015-2020 juga merupakan Cawabub Petahana pada Pilkada 2020 yang berhasil menang melawan kotak kosong.

Johan Anuar ditangkap KPK atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman di Kabupaten OKU pada tahun 2013 lalu. "Tadi sampai di Palembang dengan menggunakan pesawat sekitar pukul 10.30," kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!