Pj Wali Kota Larang Pesta Perayaan Natal dan Tahun Baru di Hotel
Selasa, 15 Desember 2020 - 09:09 WIB
Dia bahkan meminta kepada para camat untuk memperketat pengawasan di wilayahnya masing-masing. Jika ada yang melanggar, segera sampaikan ke Satgas Covid-19.
"Kalau ada yang melanggar tolong disampaikan ke Satgas. Nanti kita tindak lanjuti apakah diteruskan ke aparat penegak hukum untuk ditegakkan melalui undang-undang karantina atau langkah denda sesuai perwali," ungkap dia.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana menegaskan, kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian khususnya dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru .
Ia bahkan meminta pemerintah kecamatan dan Satgas Covid-19 Makassar untuk tidak memberikan rekomendasi izin keramaian di tengah pandemi.
"Kami tidak mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk kegiatan apapun," tegas Kombes Pol Witnu.
Kata dia, ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan izin keramaian tidak dikeluarkan aparat kepolisian. Diantaranya, aspek kesehatan di tengah pandemi, aspek keamanan dan aspek ketaatan.
"Ini akan terus kita lakukan sampai vaksin itu sudah diterima oleh masyarakat kita," papar dia.
Witnu mengatakan, jika langkah persuasif sudah dilakukan namun tetap melanggar protokol kesehatan, maka ke depan langkah penegakan hukum akan diberlakukan.
"Jadi bukan lagi pembubaran, kami tidak lagi mengacu ke perwali tapi undang-undang," tegasnya.
"Kalau ada yang melanggar tolong disampaikan ke Satgas. Nanti kita tindak lanjuti apakah diteruskan ke aparat penegak hukum untuk ditegakkan melalui undang-undang karantina atau langkah denda sesuai perwali," ungkap dia.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana menegaskan, kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian khususnya dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru .
Ia bahkan meminta pemerintah kecamatan dan Satgas Covid-19 Makassar untuk tidak memberikan rekomendasi izin keramaian di tengah pandemi.
"Kami tidak mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk kegiatan apapun," tegas Kombes Pol Witnu.
Kata dia, ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan izin keramaian tidak dikeluarkan aparat kepolisian. Diantaranya, aspek kesehatan di tengah pandemi, aspek keamanan dan aspek ketaatan.
"Ini akan terus kita lakukan sampai vaksin itu sudah diterima oleh masyarakat kita," papar dia.
Witnu mengatakan, jika langkah persuasif sudah dilakukan namun tetap melanggar protokol kesehatan, maka ke depan langkah penegakan hukum akan diberlakukan.
"Jadi bukan lagi pembubaran, kami tidak lagi mengacu ke perwali tapi undang-undang," tegasnya.
tulis komentar anda