Pj Wali Kota Larang Pesta Perayaan Natal dan Tahun Baru di Hotel

Selasa, 15 Desember 2020 - 09:09 WIB
loading...
Pj Wali Kota Larang Pesta Perayaan Natal dan Tahun Baru di Hotel
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin secara tegas melarang pergelaran pesta saat momen Natal dan Tahun Baru 2021 di perhotelan. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kondisi Kota Makassar belum aman dari Covid-19. Peningkatan kasus terkonfirmasi positif rawan terjadi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020/2021.

Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin secara tegas melarang pergelaran pesta saat momen Natal dan Tahun Baru 2021 di perhotelan. Sebab itu rawan menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

"Jadi mohon teman-teman dari PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) untuk tidak mengadakan acara menyambut tahun baru dalam bentuk pesta, dimana berpotensi protokol kesehatan tidak bisa jalan," tegas Rudy, Senin (14/12/2020).

Rudy tidak ingin ada lonjakan kasus akibat perayaan Natal dan Tahun Baru . Apalagi saat ini, jumlah kasus terkonfirmasi positif terus merangkak naik. Jika tidak segera dicegah, akan menjadi musibah di awal tahun 2021.

Sehingga menurut dia, ada dua poin penting yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus. Diantaranya, memperketat kembali protokol kesehatan dan penegakan disiplin di lapangan betul-betul diterapkan dengan benar.

Maka itu, dia sudah menginstruksikan Satpol PP Kota Makassar untuk menyusun langkah strategis dengan memperketat pengawasan di lapangan. Jika melanggar, siap-siap dikenakan sanksi pidana.

"Kalau ada yang membandel itu melanggar undang-undang karantina, dan itu bisa dikenakan sanksi pidana di atas 5 tahun," papar dia.



Pemkot Makassar memiliki tanggung jawab untuk memastikan penerapan protokol kesehatan tetap jalan. Ia juga meminta pengelola perhotelan agar protokol kesehatan betul-betul diterapkan dengan benar.

Dia bahkan meminta kepada para camat untuk memperketat pengawasan di wilayahnya masing-masing. Jika ada yang melanggar, segera sampaikan ke Satgas Covid-19.

"Kalau ada yang melanggar tolong disampaikan ke Satgas. Nanti kita tindak lanjuti apakah diteruskan ke aparat penegak hukum untuk ditegakkan melalui undang-undang karantina atau langkah denda sesuai perwali," ungkap dia.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana menegaskan, kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian khususnya dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru .

Ia bahkan meminta pemerintah kecamatan dan Satgas Covid-19 Makassar untuk tidak memberikan rekomendasi izin keramaian di tengah pandemi.

"Kami tidak mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk kegiatan apapun," tegas Kombes Pol Witnu.



Kata dia, ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan izin keramaian tidak dikeluarkan aparat kepolisian. Diantaranya, aspek kesehatan di tengah pandemi, aspek keamanan dan aspek ketaatan.

"Ini akan terus kita lakukan sampai vaksin itu sudah diterima oleh masyarakat kita," papar dia.

Witnu mengatakan, jika langkah persuasif sudah dilakukan namun tetap melanggar protokol kesehatan, maka ke depan langkah penegakan hukum akan diberlakukan.

"Jadi bukan lagi pembubaran, kami tidak lagi mengacu ke perwali tapi undang-undang," tegasnya.

Ketua PHRI Makassar, Kwandy Salim menanggapi baik keputusan Pemkot Makassar meniadakan event menyambut Natal dan Tahun Baru 2021. Meski begitu, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi yang dikeluarkan Wali Kota Makassar.

"Surat edaran itu kita jadikan patokan untuk memberitahukan kepada anggota PHRI bahwa demi menjamin kesehatan masyarakat, maka ditiadakan event menyambut Natal dan Tahun Baru 2021," kata Kwandy Salim.

Kwandi menyampaikan sejauh ini belum ada laporan event besar yang akan digelar di hotel dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru 2021. Ia juga tidak ingin terjadi lonjakan kasus akibat euforia yang terlalu berlebihan.

"Inikan masih pandemi dan penyebarannya sudah naik. Yakin juga tidak semua akan keluar malam tahun baru," ungkap dia.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1402 seconds (0.1#10.140)