Darurat Corona, BPN Blitar Tunda Pelaksanaan PTSL

Kamis, 16 April 2020 - 18:50 WIB
Kantor BPN Kabupaten Blitar. Foto/Ist
BLITAR - Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kabupaten Blitar juga ikut terdampak mewabahnya Covid-19.

Proses pengukuran tanah yang diajukan para pemohon sertifikat kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak bisa serta merta dilakukan.



Menurut Syamsudin, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kabupaten Blitar, karena terbentur kebijakan physical dan sosial distancing petugas BPN hanya mengurus bidang tanah yang tidak mendatangkan kerumunan.

"Selama tidak ada atau tidak melibatkan banyak orang seperti pengukuran tanah sawah dan tegal, masih bisa diproses," kata dia kepada wartawan.

PTSL bersemangatkan membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah miliknya.

Karenanya dengan adanya PTSL pemerintah mendorong warga untuk segera melakukan pengurusan. Pada 20 Januari 2020 lalu, Bupati Blitar Rijanto secara simbolis menyerahkan 1.300 sertifikat peserta PTSL di wilayah Kecamatan Binangun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!