Darurat Corona, BPN Blitar Tunda Pelaksanaan PTSL

Kamis, 16 April 2020 - 18:50 WIB
Kantor BPN Kabupaten Blitar. Foto/Ist
BLITAR - Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kabupaten Blitar juga ikut terdampak mewabahnya Covid-19.

Proses pengukuran tanah yang diajukan para pemohon sertifikat kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak bisa serta merta dilakukan.

Menurut Syamsudin, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kabupaten Blitar, karena terbentur kebijakan physical dan sosial distancing petugas BPN hanya mengurus bidang tanah yang tidak mendatangkan kerumunan.



"Selama tidak ada atau tidak melibatkan banyak orang seperti pengukuran tanah sawah dan tegal, masih bisa diproses," kata dia kepada wartawan.

PTSL bersemangatkan membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah miliknya.

Karenanya dengan adanya PTSL pemerintah mendorong warga untuk segera melakukan pengurusan. Pada 20 Januari 2020 lalu, Bupati Blitar Rijanto secara simbolis menyerahkan 1.300 sertifikat peserta PTSL di wilayah Kecamatan Binangun.

Proses ini (PTSL), kata Syamsudin, melibatkan kelompok masyarakat (Pokmas) dan perangkat desa, dimana saat berlangsung pengukuran tanah akan mendatangkan kerumunan. Terutama pengukuran tanah permukiman.

Karena Blitar berstatus zona merah Covid-19 maka seluruh proses pengukuran tanah, yakni terutama permukiman untuk sementara ditunda. "Saat ini kami hanya mengolah data-data yang sudah masuk sambil menunggu meredanya wabah virus Corona," kata Syamsudin.

Seluruh kegiatan manual di BPN untuk sementara juga ditiadakan. Semua proses dikerjakan secara online, kecuali pengambilan produk dan surat menyurat yang harus datang langsung ke kantor BPN. Penundaan berbagai kegiatan terkait PTSL tersebut berlaku sampai situasi wabah Corona mereda.

"Pelayanan umum juga sudah menerapkan aturan meminimalisir tatap muka," kata Syamsudin.

Informasi yang dihimpun, pada tahun 2020 ini BPN Kabupaten Blitar melalui PTSL menargetkan sebanyak 45.000 bidang tanah milik masyarakat bisa tersertifikat.
(nth)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content