Pemprov Jawa Timur Targetkan Program PTSL Tuntas di 2024

Selasa, 17 Januari 2023 - 07:53 WIB
loading...
Pemprov Jawa Timur Targetkan Program PTSL Tuntas di 2024
Gubernur Khofifah menyebutkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap )PTSL) di Jatim ditarget tuntas pada 2024.
A A A
SURABAYA - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Tahun 2022 per 18 Desember 2022 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur (Jatim) memiliki capaian Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan Potensi K1 mencapai 100%.

"Artinya target SHAT Jatim sendiri 812.665, sementara capaian SHAT 787.325 ditambah Potensi K1 36.227. Jika ditotal capaian SHAT dan Potensi K1 mencapai 823.552," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Senin (16/1/2023).

Khofifah mengatakan, capaian prosentase SHAT per 5 Januari 2023 untuk Jatim juga telah mencapai 100%. Ini dilihat dari perhitungan K1 (810.954), K2 (2), K3.1 (9.488), K3.2 (0) dibagi target SHAT (812.665).

Baca juga: Rumah Dinas Kapolda Papua Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Sementara dilihat dari presentase realisasi Peta Bidang Tanah (PBT) juga mencapai 100%. Presentase realisasi PBT ini dilihat dari Pemetaan yang sudah diberkaskan 820.499, K3.3 (278.490), K3.4 (62.328) yang selanjutnya dibagi dengan target PBT (1.072.228). “Kami optimistis seluruh target PTSL se Jatim akan rampung pada tahun 2024," terangnya.

Khofifah menjelaskan, program PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat meliputi sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.

Selain itu, kata dia, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. "Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

"Nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya," pungkas Khofifah
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)