2020, Tercatat 2.738 Perempuan di Jawa Barat Jadi Korban Kekerasan
Minggu, 13 Desember 2020 - 14:01 WIB
"Data yang disampaikan itu menjadi keprihatinan kita bersama, menandakan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih tinggi. Karena itu, Komnas Perempuan merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah dan masyarakat," ujar Maria Ulfa.
Maria menuturkan, Komnas Perempuan merekomendasikan, pertama segera memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk prolegnas prioritas 2021 sebagai aturan hukum bagi kasus kekerasan seksual termasuk yang berbasis online pada masa pandemi Covid-19.
Kedua, pemerintah baik pusat maupun daerah harus memastikan ketersediaan anggaran dan layanan untuk pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan semakin tinggi.
Ketiga, mendorong tanggung jawab negara untuk memastikan perlindungan bagi pendamping korban kekerasan agar tidak terpapar COVID-19.
Keempat, media ikut memberikan edukasi terhadap korban bagaimana mengakses layanan untuk korban selama masa pandemi serta ikut mengampanyekan RUU PKS segera disahkan menjadi undang-undang.
Dalam peringatan kampanye 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan pada 2020 ini, tutur Maria, Komnas Perempuan menyampaikan pesan nasional, “Gerak Bersama: Jangan Tunda lagi, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”.
"Dengan hastag yang digunakan untuk mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah: #GerakBersama #SahkanRUUPKS #JanganTundaLagi," tutur Maria.
Sementara itu, Sri Mulyati, aktivis Yayasan Sapa dan Forum Pengada Layanan (FPL) Jawa Barat mengatakan, data di sejumlah lembaga penampingan korban kekerasan merupakan yang dilaporkan oleh korban atau pendampingnya.
"Kami yakin jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sebenarnya jauh lebih besar dari yang dilaporkan," kata Sri dalam acara yang sama.
Untuk sementara itu, jumlah total kasus yang ditangani empat lembaga layanan selama Januari hingga November 2020 sebanyak 587 kasus kekerasan terhadap perempuan di enam kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Maria menuturkan, Komnas Perempuan merekomendasikan, pertama segera memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk prolegnas prioritas 2021 sebagai aturan hukum bagi kasus kekerasan seksual termasuk yang berbasis online pada masa pandemi Covid-19.
Kedua, pemerintah baik pusat maupun daerah harus memastikan ketersediaan anggaran dan layanan untuk pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan semakin tinggi.
Ketiga, mendorong tanggung jawab negara untuk memastikan perlindungan bagi pendamping korban kekerasan agar tidak terpapar COVID-19.
Keempat, media ikut memberikan edukasi terhadap korban bagaimana mengakses layanan untuk korban selama masa pandemi serta ikut mengampanyekan RUU PKS segera disahkan menjadi undang-undang.
Dalam peringatan kampanye 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan pada 2020 ini, tutur Maria, Komnas Perempuan menyampaikan pesan nasional, “Gerak Bersama: Jangan Tunda lagi, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”.
"Dengan hastag yang digunakan untuk mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah: #GerakBersama #SahkanRUUPKS #JanganTundaLagi," tutur Maria.
Sementara itu, Sri Mulyati, aktivis Yayasan Sapa dan Forum Pengada Layanan (FPL) Jawa Barat mengatakan, data di sejumlah lembaga penampingan korban kekerasan merupakan yang dilaporkan oleh korban atau pendampingnya.
"Kami yakin jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sebenarnya jauh lebih besar dari yang dilaporkan," kata Sri dalam acara yang sama.
Untuk sementara itu, jumlah total kasus yang ditangani empat lembaga layanan selama Januari hingga November 2020 sebanyak 587 kasus kekerasan terhadap perempuan di enam kota dan kabupaten di Jawa Barat.
tulis komentar anda