Nekat Liburan Keluar Kota di Akhir Tahun, Balik ke Surabaya Wajib Lakukan Ini

Sabtu, 12 Desember 2020 - 17:55 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk antisipasi penyebaran COVID-19. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
SURABAYA - Menjelang Libur Natal dan cuti bersama, serta libur pergantian tahun, aturan ketat diberlakukan bagi warga Kota Surabaya , yang tetap memaksa liburan ke luar kota.

(Baca juga: N219 Pesawat Karya Anak Bangsa yang Siap Menghiasi Langit Biru Dunia )

Wali Kota Surabaya , Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk antisipasi penyebaran COVID-19 . SE bernomor 443/11047/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada Penanggung Jawab/Pemberi Kerja/Pengelola Tempat Kerja/Usaha.



(Baca juga : Laris Manis, 10.000 Tiket Moto GP Mandalika Sudah Ludes Terjual )

Dalam SE itu, Risma menyampaikan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 440/5876/SJ Tanggal 21 Oktober 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, dengan ini disampaikan agar Penanggung Jawab/Pemberi Kerja/Pengelola Tempat Kerja/Usaha bersama dengan Satgas Mandiri tanggap COVID-19 di tempat kerja/usaha masing-masing.

(Baca juga : Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Penjelasan BKN )

"Sehubungan masih dalam masa Pandemi COVID-19 , maka diimbau kepada seluruh pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya serta tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing, serta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," kata Risma dalam SE-nya, Sabtu (12/12/2920).

(Baca juga : Harganya Nggak Kira-kira, Negara-negara Ini Bikin Boncos Para Perokok )

Ia melanjutkan, bagi warga setelah melakukan perjalanan dari luar Kota Surabaya lebih dari dua hari, maka wajib untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif pada saat datang ke Surabaya . Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, maka dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab pada Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya .

(Baca juga: 21 Kasus Baru Poritif COVID-19 di Kulonprogo Muncul Dari Klaster Pergiwatu )

"Bisa di puskesmas sesuai domisili masing-masing pada hari dan jam pelayanan, atau langsung ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jalan Gayungsari Barat No.124 Surabaya dengan persayaratan yang telah ditentukan, dan tidak dipungut biaya bagi pekerja/karyawan yang ber KTP Surabaya, sedangkan untuk yang ber KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp125.000/orang," ujarnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content