Pengisian 13 Jabatan Lowong Eselon II Pemkot Makassar Mendesak

Jum'at, 11 Desember 2020 - 08:46 WIB
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo mengatakan pergeseran pejabat menjadi hak prerogatif pimpinan. Meski begitu, dia menyarankan agar pergeseran pejabat sebaiknya menunggu Wali Kota Makassar defenitif. Apalagi pemerintah harus sudah mengantongi izin dari pusat sebelum mutasi dilakukan.

"Semua pergantian (posisi pejabat) harus ada izin dari Mendagri. Jika diberi izin, mungkin dipandang perlu pengisian jabatan lowong . Tapi kalau belum ada izin, sebaiknya tunggu kepala daerah defenitif," ungkap Rudianto Lallo.

Baca Juga: Pemkot Makassar Gelontorkan Hibah Rp33 Miliar ke Kejari
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!