Pengisian 13 Jabatan Lowong Eselon II Pemkot Makassar Mendesak

Jum'at, 11 Desember 2020 - 08:46 WIB
Sebanyak 13 jabatan eselon II yang lowong dan pejabatnya diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Struktur organisasi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar perlu disempurnakan. Jabatan lowong harus segera diisi, agar tidak ada lagi pejabat yang rangkap jabatan.

Setidaknya sudah ada 13 jabatan eselon II yang lowong yang pejabatnya diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Diantaranya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendidikan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2), Dinas Kesehatan, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Kebudayaan, Dinas Kearsipan, dan Sekretaris DPRD Kota Makassar.



Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, untuk mendorong percepatan program pemerintah kota, struktur birokrasi menjadi pondasi harus diperkuat. Salah satunya dengan mengisi jabatan yang masih kosong.

"Ini sudah tanggung jawab kita untuk memaksimalkan kinerja pemerintahan, dan kinerja pemerintahan itu bisa maksimal kalau yang bertugas itu pejabat defenitif," kata Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, Kamis (10/11/2020).



Rudy mengklaim telah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga menurut dia, pengisian kekosongan jabatan hingga pergeseran pejabat bisa langsung dilakukan kapan saja. Terlebih momen politik Pilwalkot Makassar usai dihelat.

Meski begitu, dia tidak ingin sesumbar terkait rencana ini. Pengisian jabatan lowong harus dilakukan secara matang. Apalagi tidak hanya pejabat eselon II, tetapi juga eselon III dan IV. Penempatan pejabat pun harus tepat sasaran.

"Sesegera mungkin, izin dari Kemendagri sudah ada. Nanti kita lihat formasinya (yang mana lebih dulu kita geser), karena kalau kita geser satu, pasti jabatan yang digeser itu lowong," ujar dia.

Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo mengatakan pergeseran pejabat menjadi hak prerogatif pimpinan. Meski begitu, dia menyarankan agar pergeseran pejabat sebaiknya menunggu Wali Kota Makassar defenitif. Apalagi pemerintah harus sudah mengantongi izin dari pusat sebelum mutasi dilakukan.

"Semua pergantian (posisi pejabat) harus ada izin dari Mendagri. Jika diberi izin, mungkin dipandang perlu pengisian jabatan lowong . Tapi kalau belum ada izin, sebaiknya tunggu kepala daerah defenitif," ungkap Rudianto Lallo.

(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content