Korupsi Dana Pemilu Rp6 M, Komisioner Aktif KPU Papua Dijebloskan ke Tahanan
Rabu, 09 Desember 2020 - 18:37 WIB
JAYAPURA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, berinisial AA yang saat ini menjadi salah satu anggota KPU Papua, tengah ditahan karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi .
(Baca juga: Eri-Armuji untuk Sementara Pecundangi Machfud-Mujiaman, Ini Faktor Pemicunya )
AA ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Papua. Wakapolda Papua, Brigjen Pol Mathius D Fakhiri menjelaskan, tersangka merupakan komisioner KPU aktif hingga saat ini berinisial AA.
Dia juga menambahakan, tersangka kini telah menjalani penahanan di Mapolda Papua sejak 4 Desember 2020. "Tersangka sudah kami tahan sejak beberapa waktu lalu, sembari penyidikan kasus korupsi ini terus berjalan," tuturnya
Ia pun menerangkan, AA melakukan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp19 M, pada pelaksanaan Pemilu ulang di Kabupaten Yahukimo, pada tahun 2017 silam. "Hasil pemeriksaan kerugian negara yang dilakukan oleh AA senilai Rp6 miliar," ucapnya.
(Baca juga: 6 Pengawal Habib Rizieq Tewas, Kapolda Jateng Ingatkan FPI Tak Berlebihan Bersikap )
Terkait kemungkinan adanya tersangka korupsi tambahan, jenderal polisi bintang satu ini mengaku masih akan didalami lagi, yang jelas hingga saat ini penyidik masih terus bekerja. "Kami masih akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, dan secepatnya barang bukti berupa dokumen akan dilimpahkan," bebernya.
(Baca juga: Eri-Armuji untuk Sementara Pecundangi Machfud-Mujiaman, Ini Faktor Pemicunya )
AA ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Papua. Wakapolda Papua, Brigjen Pol Mathius D Fakhiri menjelaskan, tersangka merupakan komisioner KPU aktif hingga saat ini berinisial AA.
Dia juga menambahakan, tersangka kini telah menjalani penahanan di Mapolda Papua sejak 4 Desember 2020. "Tersangka sudah kami tahan sejak beberapa waktu lalu, sembari penyidikan kasus korupsi ini terus berjalan," tuturnya
Ia pun menerangkan, AA melakukan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp19 M, pada pelaksanaan Pemilu ulang di Kabupaten Yahukimo, pada tahun 2017 silam. "Hasil pemeriksaan kerugian negara yang dilakukan oleh AA senilai Rp6 miliar," ucapnya.
(Baca juga: 6 Pengawal Habib Rizieq Tewas, Kapolda Jateng Ingatkan FPI Tak Berlebihan Bersikap )
Terkait kemungkinan adanya tersangka korupsi tambahan, jenderal polisi bintang satu ini mengaku masih akan didalami lagi, yang jelas hingga saat ini penyidik masih terus bekerja. "Kami masih akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, dan secepatnya barang bukti berupa dokumen akan dilimpahkan," bebernya.
(eyt)
tulis komentar anda